Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bekukan Kerja Sama dengan ACT, MUI Minta Kemensos Awasi Betul Lembaga Filantropi

M Iqbal Al Machmudi
26/7/2022 20:25
Bekukan Kerja Sama dengan ACT, MUI Minta Kemensos Awasi Betul Lembaga Filantropi
Kantor ACT(Antara)

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Marsudi Syuhud menegaskan, pihaknya sudah membekukan kerja sama dengan yayasan sosial kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), sejak kasus penyelewengan dana mencuat.

Ia menuturkan, MUI dan ACT pernah bekerja sama karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerja samanya pun juga jadi beku. 

"Karena kerja samanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan yang lain belum karena sekarang dihentikan," katanya dalam diskusi Ukhuwah Kebangsaan bersama Organisasi Sosial Keagamaan se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Meski begitu, sambung Marsudi, MUI tidak menutup kemungkinan untuk tetap berkolaborasi, namun persoalan yang saat ini menimpa ACT diharapkan diselesaikan terlebih dahulu.

"Namanya orang sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu dan yang terpenting dibuka agar umat yang memberikan donasi clear kemana tasarufnya. Organ yang mejalankan begitu diaudit," jelas Marsudi. 

Ia menegaskan, audit dan transparansi diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi. Selain itu, perlu ada pengawasan khusus dari Kementerian Sosial untuk mengawasi tiap yayasan filantropi yang ada di Indonesia.

"Yang terpenting amanah dan berapa kepantasan yang boleh dipakai 5/10 persen kalau bisa di Kementerian Sosial ada petunjuk agar tidak salah operasional, yang terpenting terbuka auditable sehingga masyarakat yakin dan percaya," kata Syuhud 

Terkini, empat tersangka kasus penggelapan dana ummat oleh petinggi ACT akan dipanggil ke Barekrim Polri. Keempat tersangka ialah Mantan Presiden ACT yang saat ini menjabat ketua pembina dan pengurus ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. Kemudian, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 Novariadi Imam Akbari.

"Intinya dana itu sampai ke tujuannya orang yang memberikan donasi untuk ke sana, ketika tidak sampai ke titiknya pemberi donasi itulah penyelewengan," ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya