Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MEMASUKI masa libur sekolah Juli 2022 dan momen Hari Raya Idul Adha 1443 H, PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh masih belum perlu menunjukkan hasil vaksin booster.
Kepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, KAI masih mengacu ke SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per 18 Mei 2022.
Baca juga: Anies : Kawasan Sudirman Bisa Dinikmati Semua Kalangan
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA," kata Eva dalam keterangan resmi, Kamis (7/6).
Eva menjabarkan untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini ialah vaksin kedua (lengkap) dan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
Untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif antigen atau PCR.
Untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Eva menambahkan, kondisi penumpang KA di area Daop 1 Jakarta mengalami peningkatan. Ini dapat dilihat dari animo masyarakat yang melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasarsenen.
Seperti pada hari ini, Kamis 7 Juli 2022 dari Stasiun Gambir terdapat 32 keberangkatan KA dengan jumlah penumpang 12.535 atau okupansi 84% dari ketersediaan tempat duduk, sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat 24 KA dengan jumlah penumpang 14.470 atau okupansi 82% dari ketersediaan tempat duduk.
"Jika dibandingkan pada hari yang sama sebelum memasuki masa liburan volume penumpang pada momen liburan dan Idul Adha tersebut meningkat hampir dua kali lipat," pungkas Eva. (OL-6)
Rangkaian ketiga kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) telah tiba di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
KPK menduga uang hasil suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sudah diubah tersangka sekaligus PPK pada BTP Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa (YO) menjadi aset.
TABRAKAN Kereta Api U51A Sribilah Utama (Rantauprapat-Medan) dengan mobil di KM 33+800 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lubuk Pakam, Sumatra Utara, terjadi pada Minggu (21/7).
Sejumlah jalur kereta api di Jawa Tengah kembali mengalami pelemparan batu, dalam beberapa hari sehingga mengakibatkan kerusakan kereta api dan membahayakan penumpang.
KPK mencurigai keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
Dari 14 sapi yang dikurbankan, terdapat tujuh sapi jenis limosin yang beratnya lebih dari satu ton.
Selain pembagian hewan kurban, kegiatan CSR juga mencakup berbagai program sosial lainnya seperti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga kurang mampu.
Luqman telah mengabdi selama 13 tahun sebagai marbot di Masjid Salman, Bandung.
Sebanyak 1.050 paket daging kurban telah dibagikan kepada mitra kerja, warga sekitar kantor PLN UID Jabar dan 2 pesantren yang berlokasi di Wilayah Sumedang.
Dalam rangka memperingati perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mengadakan kegiatan bertajuk Kurban Bersama, Berkah Sesama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved