Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyampaikan Jaminan Produk Halal harus menjadi kebutuhan bersama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
"Soal halal ini bukan hanya milik BPJPH tapi semua. Maka, kami melaksanakan roadshow ke kabupaten, kota, dan provinsi untuk menjadikan kesadaran halal ini menjadi milik bersama. Bukan semata Kementerian Agama," kata Mastuki dalam keterangan resmi, Rabu (6/7).
"Meskipun leading sectornya adalah BPJPH, tapi dalam pelaksanaannya harus melibatkan banyak pihak," tambahnya.
Baca juga: Ihatec Gandeng Lembaga Riset Jepang untuk Sosialisasi Produk Halal
Salah satu kesadaran yang harus dibangun, menurut Mastuki, Sertifikasi Halal memiliki dampak bagi perkembangan UMK.
"Kekuatan indonesia ini ada di UMK. kalau UMK ini disentuh dan diberdayakan, akan bisa mendorong perekonomian Indonesia," ujar Mastuki.
Hal itu juga berlaku di Lampung. Mastuki berharap, daerah yang terkenal dengan panganan keripik pisang ini dapat meningkat perekonomiannya bila UMK nya sudah bersertifikat halal.
"Inilah tadi impact yang saya sampaikan bahwa dampak langsung dari sertifikasi halal ini adalah berdayanya UMK," ungkap Mastuki.
Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung pada acara Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan yang juga diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dihadiri Satgas Halal Provinsi Lampung, perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Pendamping PPH, serta para pelaku usaha.
Mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal pencapaian target yang ditetapkan. Salah satunya dengan memberikan reward kepada Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
"Saya akan memberi reward khusus bagi Pendamping PPH yang paling banyak mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal," ujar Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo. (OL-1)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved