Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso mengatakan, meski Indonesia menganut sistem demokrasi, kebebasan berekspresi haruslah mengikuti norma yang ada. Hal itu ia ungkapkan terkait adanya penistaan terhadap agama dari salah satu klub dan restoran yang mempromosikan minuman beralkohol bagi pemilik nama yang dihormati agama.
Ia menegaskan, dalam konteks Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan beragam agama dan suku bangsa, menghina agama sangatlah tidak pantas.
“Kita bisa bercanda mengenai apa saja di alam demokrasi ini, tapi persoalan agama bukan hal bisa dibuat bercanda. Pertama itu adalah soal keyakinan, dan kedua soal hak asasi manusia,” ujar Chriswanto dalam keterangannya.
Kedudukan agama, bagi sebagian besar orang adalah paling suci. Bahkan, menempatkan kesakralannya di atas orangtua.
“Bila orangtua kita dihina, pastilah tidak berkenan. Apalagi agama yang dihina,” imbuh KH Chriswanto. Menurutnya, bangsa Indonesia tidak bisa meniru kebebasan beragama seperti di Barat. Bila di Barat menghina agama lain sebagai bagian kebebasan berekspresi, “Di Indonesia sebaliknya, bukan bebas menghina tapi bebas memberi ruang keyakinan kepada orang lain, meskipun berbeda agama dan keyakinan,” ujarnya.
Di sinilah keistimewaan bangsa Indonesia, pada satu sisi meyakini ajaran agamanya paling benar, namun membuka ruang toleransi.
“Toleransi itu beda dengan menghormati atau menghargai. Konsepnya, Anda bisa berbuat apapun, tapi jangan melewati garis merah keyakinan orang lain. Menggratiskan minuman keras kepada nama Muhammad dan Maria, itu melanggar batas keyakinan yang paling suci umat Islam dan umat Kristen serta Katolik,” keluh Chriswanto.
Menurutnya, setiap agama diajarkan untuk saling menghormati dan menghargai, tapi tetap ada batas toleransinya.
Baca juga : Tips Menghindari Kekerasan Berbasis Gender Online
Bahkan dalam Islam, menghina agama atau sesembahan agama lain adalah hal yang dilarang,
“Karena bisa dipastikan umat lain tersinggung dan balik menghina Allah, Tuhannya umat Islam. Inilah pentingnya saling menghargai dan menghormati, serta membuka ruang toleransi,” ujarnya.
Chriswanto mengatakan, tafsir Bung Karno soal Sila Pertama adalah Ketuhanan yang berkebudayaan, maksudnya sebagai bangsa yang berbudaya bangsa Indonesia jangan meniru Barat dalam berdemokrasi,
“Mereka mengagungkan kebebasan individu, boleh menghina agama lain. Bangsa Indonesia justru dengan budaya luhurnya menghormati agama lain. Mereka yang menghina agama lain, bisa disebut budi pekertinya tidak luhur,” paparnya.
Ia mengingatkan, bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, keyakinan, dan agama memerlukan ikatan yang kuat. Perbedaan itu rentan pecah, dan menurutnya negara pecah karena perbedaan agama bukan mustahil,
“Lihatlah Hindustan yang pecah jadi Pakistan dan India, Yugoslavia yang pecah juga karena ideologi,” paparnya.
Menurutnya, hanya dengan saling menghargai dan menghormati serta mengikat diri sebagai bangsa yang satu, itulah yang bisa menjadikan bangsa ini untuk mengarungi dinamika zaman. (RO/OL-7)
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
NIB milik manajemen Holywings Group telah dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran perizinan yang dilakukan. Artinya, mereka tidak lagi diizinkan mendirikan usaha di ibu kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku memang sudah lama mencabut segel semua cabang Holywings. Permintaan pencabutan segel diajukan oleh manajemen.
Saat ini Gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional beach club yang salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara Hotman Paris.
MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyerahkan perizinan Holywings Group tergantung pemerintah daerah masing-masing. Sebab kewenangannya milik pemda.
Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Co-founder Holywings Group Ivan Tanjaya mengatakan pihaknya tidak sengaja melakukan promosi minuman beralkohol menggunakan nama “MUHAMMAD” & “MARIA”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved