Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HUKUM hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca juga: TP PKK Harap Angka Stunting Terus Menurun di Indonesia
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban Idul Adha tahun ini aman, nyaman sehingga tidak terlalu khawatir adanya kasus PMK yang menyerang hewan ternak.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Artinya kita harus menyikapi secara proporsional dan profesional, karena dan para ahli kita sudah melakukan upaya-upaya untuk antisipasi," kata Amirsyah dalam diskusi virtual Rabu (29/6).
Namun, hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Dalam perspektif MUI, lanjutnya bahwa berkurban sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama sebagai amalan sunnah muakat. Namun, pihaknya juga melihat hewan kurban itu harus sesuai dengan kriteria yang disyariatkan yakni sehat, kuat dan terbaik.
"Yang terbaik itu tentu sehat lahir batin fisiknya, sehingga itulah yang sangat dianjurkan," sebutnya.
Ada empat kategori hewan yang sehat dan kuat, sesuai fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, yakni kategori pertama adalah hewan kurba yang sehat, dan kuat, kedua jika ada gejala klinis yang ringan tapi masih keliatan kuat maka sah dikurbankan.
Kemudian ketiga hewan ternak berat gejalanya dan masih memiliki nafsu makan sehingga disuntik vaksin dan sembuh maka sah dikurbankan. Terakhir, jika hewan ternak sakit dan sembuh diluar hari tasri maka tidak sah sebagai hewan kurban.
"Saya ingin mengajukan kalau ada sapi, hewan kurban yang agak sulit disembuhkan maka cepat-cepat disembelih kemudian dimasak sesuai dengan standar kesehatan, karena daging yang dimasak dengan higenis, kuman-kuman mati dan dipastikan tidak akan menular," pungkasnya. (OL-6)
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Jemaah haji Indonesia diminta membawa smart card selama berada di Tanah Suci, terutama pada puncak haji di Armuzna.
PEMERINTAH menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
YKMI sepakat dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina dan mendesak MUI untuk menegaskan kembali anjuran boikot tersebut.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved