Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MERUJUK Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang telah melakukan pengkajian dengan para ahli penyakit hewan dan para ulama,
MUI Kota Tangerang mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak sapi yang menderita penyakit mulut dan kuku ringan sah dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha
Baca juga: Dalam Sebulan Terakhir, Positivity Rate Indonesia Capai 3,93%
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan, ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.
Diantaranya kata dia, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Namun untuk Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Tapi jika hewan tersebut pada tanggal 10 sampai 13 dzulhijjah sembuh, maka sah dijadikan hewan kurban,” kata KH Ahmad, di Gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (24/6).
Lebih jauh KH Ahmad menjelaskan, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan kurban.
Piihaknya, kata dia, sudah koordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI tersebut. Hal itu dilakukan supaya Pemkot Tangerang bisa menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat.
Salah satu caranya, tambah dia, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat," tandasnya.
Prinsipnya, kata dia, para calon pekurban serta panitia idul adha adalah halalan dan thayyiban terhadap hewan yang akan dijadikan kurban.
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Pemprov Jakarta akui kelalaian dalam penanganan ikan sapu-sapu setelah disorot MUI. Evaluasi dilakukan, termasuk opsi olahan jadi arang.
Dana sedekah dari MUI ini, akan disalurkan secara tepat sasaran kepada para penyintas bencana di 3 provinsi tersebut.
MUI menyarankan Presiden AS Donald Trump menghentikan perang dengan pernyataan bermartabat demi perdamaian dunia dan menghentikan kerusakan global.
Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menemui MUI bahas keamanan Selat Hormuz dan negosiasi pembebasan kapal tanker Indonesia yang tertahan akibat konflik.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved