Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemberian sertifikasi halal dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Usaha Kecil (UKM) di pasaran.
"Sertifikasi halal aneka produk barang dan jasa dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha," kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK Aris Darmansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Pernyataan itu disampaikan Aris saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti 50 pelaku UMK binaan YBM BRILian. Ia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kapasitas SDM Halal Indonesia melalui kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri atau self declare produk halal bagi para pelaku UKM.
Pada kegiatan tersebut hadir sebagai pembicara dan pemateri di antaranya Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Dr. Mastuki, Pakar Jaminan Produk Halal Prof. Ir. Sukoso, Pembina YBM BRILian RO Jakarta, Dani Alfianto dan Head Office YBM BRILian, Fleming Hardianto.
Aris mengatakan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020. Ia berharap pelaku UMK dapat mengikuti dan memanfaatkan kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri halal sehingga dapat membantu dalam melakukan proses registrasi sertifikasi halal dan mengembangkan unit usahanya.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengucapkan terima kasih kepada YBM BRILiaN dan BPJPH beserta seluruh jajaran dan pihak yang terlibat atas terselenggaranya kegiatan tersebut. "Hal ini merupakan implementasi dukungan YBM BRILiaN terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan ekosistem produk halal di Indonesia," katanya. (Ant/OL-15)
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah tetapi juga menyasar orang dengan latar belakang edukasi yang tinggi.
Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan penanganan anak yang terjerat judi online (judol) berbeda dengan orang dewasa yang terjerat judi online (judol).
Upaya penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem kuncinya ada di kepala desa, camat, hingga bupati dan wali kota.
Pengiriman daging dam ke Indonesia merupakan bentuk feedback penyelenggaraan haji pada masyarakat Indonesia, khususnya untuk mendukung program penurunan stunting.
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved