Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta restu PR RI untuk melakukan pendataan yang lebih mendalam tentang luasan perkebunan sawit ilegal yang ada di Indonesia. Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, mulanya pendataan dan verifikasi data lapangan akan dilakukan di wilayah Riau.
"Kita boleh buat metodenya yang pas dari citra satelit, kemudian kita harus membuat satgas yang banyak dan bisa disupervisi," ujar Siti dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI, Senin (28/3).
"Saya minta waktu dan mohon persetujuan KLHK akan buat tim. Kalau boleh, nanti kita disupervisi dan trial di Riau. Karena Riau paling banyak," imbuh Siti.
Berdasarkan data dari pemerintah daerah Provinsi Riau, terdapat 1,8 juta hektar perkebunan sawit ilegal. Namun demikian, diakui Siti pendataan secara mendalam memang sulit dilakukan.
Saat ini, Siti mengungkapkan, KLHK telah melakukan pendataan melalui citra satelit. Meskipun pendataan dengan metode itu diragukan banyak pihak, Siti menegaskan bahwa upayanya tidak asal-asalan.
"Itu bukan asal-asalan, tapi normal seperti itu. Jalan keluarnya adalah, tadi sudah diberi arahan. Kita harus melakukan inventori yang sangat dalam. Karena pada dasarnya verifikasi memang ada 2 hal, yakni verifikasi fisik dan subjek. Jadi itu yang harus dilakukan ke depan," beber dia.
Saat ini, Siti menegaskan, upaya-upaya penindakan hukum yang dilakukan KLHK berkembang ke arah yang positif. Yakni dengan adanya operasi pengamanan dan pemulihan pada 676 kawasan hutan dan penidakan pada 160 kasus perambahan kawasan hutan yang telah masuk ke P21. Adapun, sebanyak 8 perusahaan juga telah dikenakan denda administrasi.
Selain itu, Siti juga berkomitmen akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran tata ruang yang dilanggar pemilik perkebunan sawit.
Baca juga : Soal Omikron BA.2, KaBIN: Perkuat Vaksinasi dan Perbaiki Gaya Hidup
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja yang dilakukannya, masalah perkebunan sawit ilegal di area hutan masih sangat kompleks dan belum bisa diselesaikan.
Salah satunya, ia bercerita bahwa sempat melakukan penyegelan di area perkebunan sawit ilegal. Namun demikian, ternyata diketahui perkebunan sawit tersebut telah memiliki sertifikat dari ATR/BPN sebagai kebun sawit yang legal.
"Ini pasti kan saat pengeluaran sertifikatnya ada proseduran yang dilanggar. Pelepasan haknya gimana? Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)-nya kan pasti harus ke KLHK. Kalau begitu, ini adalah pembelajaran penting yang harus ditangani" ungkap Dedi.
Untuk itu, ia meminta agar KLHK berani secara tegas melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengeluaran sertifikat di area kebun sawit ke Mabes Polri. Karena hal tersebut jelas melanggar undang-undang yang berlaku.
"Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat. Jadi bukan hanya satu sertifikat. Tapi bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektar tanah dan negara dirugikan," jelas dia.
Selain itu, ia juga memastikan agar KLHK bersama dengan kementerian terkait untuk mempertegas berapa biaya yang dipatok untuk PNPB.
"Dulu kan KLHK menyampaikan Rp11 juta. Ada yang minta Rp20 juta, Rp30 juta atau Rp50 juta. Harus disepakati dulu berapa," ujar Dedi.
"Jangan sampai nanti sawit-sawitnya sudah memiliki status hak gunanya. Tapi PNBP-nya rendah. Karena sawit kemudian batu bara, ini lagi untung-untungnya. Apalagi yang ilegal. Untungnya bakal double ini," pungkas dia. (OL-7)
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved