Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, menghentikan penuntutan terhadap tersangka dugaan perkara penadahan barang curian. Dengan begitu, Kejari Cianjur mengembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, menuturkan perkara yang melibatkan tersangka WI bin Sanid, warga Desa Jayapura Kecamatan Cidaun bermula saat ia didatangi rekannya yang hendak menggadaikan sepeda motor. Tersangka yang tidak menaruh kecurigaan karena kenal dengan pelaku, lantas menerima gadai sepeda motor tersebut, apalagi dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan.
"Ia pun yakin ini (sepeda motor) akan ditebus kembali dan tidak punya niat menjual, maka ia (tersangka) menerima gadai tersebut," kata Ricky kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Kamis (17/3).
Rupanya, sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. WI kemuduan diproses hukum karena memenuhi syarat formal dan materil Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang Penadahan. "Perkara ini dinyatakan lengkap," ujarnya.
Namun, lanjut Ricky, karena terdapat berbagai penilaian, maka atas persetujuan pimpinan, perkara tersebut akhirnya dihentikan penuntutannya melalui pendekatan restorative justice. Beberapa penilaian itu di antaranya perdamaian antara tersangka dengan korban pemilik sepeda motor serta terjadi pemulihan di mana sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kemudian tersangka juga baru kali ini melakukannya, kemudian rendahnya pengetahuan hukum, serta ancaman hukuman pidananya tak melebihi dari lima tahun. Maka kami atas persetujuan pimpinan, menghentikan penuntutan perkara ini dengan pendekatan restorative justice. Kami kembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan," tegas Ricky.
Sementara itu, lanjut Ricky, pelaku utama pada perkara tersebut, proses hukumnya terus berjalan. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. "Saat ini akan proses persidangan. Tetap akan berjalan," ujarnya.
Di Kejari Cianjur, sebut Ricky, penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan restorative justice baru kali pertama. Hal itu lantaran perkara tersebut yang sudah memenuhi persyaratan dilakukannya restorative justice. "Tidak semua perkara memenuhi syarat (restorative justice)," katanya.
Ricky pun mengimbau masyarakat tidak gampang menerima gadai barang, sekalipun dari orang yang dikenal. Apalagi menerima gadai kendaraan bermotor yang tidak lengkap surat-suratnya.
"Saya imbau masyarakat harus lebih berhati-hati dalam perbuatan hukum. Cermati dengan baik agar tidak berpotensi tersandung masalah hukum," pungkasnya. (OL-15)
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi di wilayah Jakarta.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
BUNTUT kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong di Desa Sukolilo, Pati, kini daerah tersebut disebut sebagai desa penadah.
Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MS di Koja, Jakarta Utara, babak belur dihajar massa. Pelaku ditangkap setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor.
SEORANG pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tebet, Jakarta Selatan dikeroyok warga. Kejadian tersebut terekam dan tersebar di media sosial.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved