Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Arab Saudi telah melakukan eksekusi mati terhadap dua WNI pada 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah. Kedua WNI tersebut adalah Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
"Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam press briefing Kemlu secara virtual, Kamis (17/3).
Disampaikannya, pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.
"AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH," terang Judha.
Setelah melalui proses persidangan, jelasnya, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada pengadilan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapatkan vonis mati pada persidangan banding. Kemudian status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Batam
"Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi," kata Judha.
Sedangkan SK, sambungnya, diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk. Sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Adapun langkah pendampingan tersebut adalah langkah hukum dan kekonsuleran serta langkah diplomatik. "Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal," jelasnya.
Pemerintah, kata Judha, telah melakukan penelusuran data korban WNI Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia. Namun, hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan. Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi.
Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakuan rekam data biometrik di Arab Saudi. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah juga telah melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH.
"Secara khusus Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH. Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga," tuturnya.
Pasca eksekusi, lanjut Judha, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. "Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi," katanya. (OL-4)
BEREDAR Beredar video Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Maya Puspita Nia melakukan aksi heroik melindungi majikannya ketika gempa 7,4 magnitudo beberapa waktu lalu mengguncang Taiwan.
KPK menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
PASANGAN calon presiden 01 memberikan perhatian dan evaluasi terhadap kejadian kecelakaan kebakaran yang terjadi terhadap pekerja tambang di Morowali Sulawesi Tengah.
GDPS telah terlibat dalam diskusi dan kerja sama yang komprehensif dengan berbagai pihak dalam merencanakan secara cermat pendekatan untuk memasuki pasar global.
Tanpa dokumen resmi, para pekerja migran tidak bisa mendapat perlindungan dari pemerintah ataupun penyedia kerja. Mereka juga rentan akan penipuan dan eksploitasi oleh penyalur.
Dalam upaya memenangkan kompetisi dan menjadi bangsa pemenang diperlukan keberanian keluar dari zona nyaman, harus kreatif, optimis, bahu-membahu, dan melakukan terobosan-terobosan.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved