Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NOMOR Induk Kependudukan (NIK) secara resmi menjadi nomor kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam launching Nomor Identitas Peserta JKN Menggunakan NIK secara daring.
Keputusan itu untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan, dan penyelenggaraan program agar dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan utama termasuk dalam meningkatkan infrastruktur serta kualitas layanan kepada peserta.
"Dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan maka kami menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, ini suatu lompatan yang luar biasa," kata Ali, Rabu (26/1).
Terobosan tersebut dilakukan juga untuk mengintegrasikan NIK yang sejatinya sudah sebagai kunci penting dalam setiap akses pengelolaan data, validitas, dan reliabilitas data kepesertaan.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Pasal 13 Huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
Baca juga : Waspada! Post-Covid Syndrome Bisa Menyerang Segala Usia
Selain itu UU Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, dan khas atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
"Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan, serta aman," papar Ali.
Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Ali menyebutkan dengan penggunaan sebagai nomor KIS maka peserta tidak perlu mencetak kartu kepesertaan.
"Harapan kami bahwa layanan yang kami luncurkan pada hari ini dapat memberikan kemudahan akses pelayanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta mau pun pemangku kepentingan," pungkasnya. (OL-7)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Program Studi Manajemen Pajak UKI melayani warga UKI dan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemadanan NIK dengan NPWP.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
PEMERINTAH akan terus memperbaiki data hingga penyaluran bantuan sosial untuk menekan kesalahan. Penggunaan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) juga akan diperkuat
PEMILIK rumah di DKI Jakarta senilai di bawah Rp2 miliar harus memutakhirkan nomor induk kependudukan (NIK) bila ingin mendapatkan pembebasan 100% PBB P2.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved