Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo mengatakan kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024.
“Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran,” ujar Anindito dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan pada masa sebelum pandemi, sekolah menerapkan Kurikulum 2013. Pada saat pandemi 2020-2021, sekolah dapat menggunakan kurikulum 2013 maupun kurikulum darurat.
Pada 2021 hingga 2022, sekolah dapat menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum prototipe di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sementara pada masa pemulihan pembelajaran pada 2022 hingga 2024, menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum prototipe sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan.
Baca juga: Wapres Dukung Upaya UPI Bentuk Fakultas Kedokteran Bidang Sport Medicine
“Pada 2024, akan dilakukan penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kurikulum prototipe tersebut. Selain memberikan pelatihan dan bimbingan guru dan kepala sekolah melalui berbagai program seperti Guru Penggerak, Sekolah Penggerak maupun SMK Pusat Keunggulan.
“Diperkirakan pada 2024 ekosistemnya sudah tercapai, sudah banyak guru, banyak kepala sekolah, pengelola pendidikan yang memahami filosofi pembelajaran yang baru dan menjadi mitra bagi sekolah-sekolah lain,” ucapnya.
Dia menjelaskan esensi dari pendidikan bukan hanya konten, tetapi apa yang dapat dilakukan siswa melalui pembelajaran.(Ant/OL-4)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved