Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia naik 646 orang, dengan angka tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, menurut data Satgas Penanganan COVID-19 dihimpun hingga Rabu (12/1)
Data Satgas yang diterima, melaporkan kasus COVID-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 412 orang, kemudian disusul Jawa Barat 62 kasus dan Banten 60 kasus. Keseluruhan angka kasus konfirmasi positif hingga hari ini tercatat sebanyak 4.268.097 orang.
Sedangkan kasus sembuh bertambah sebanyak 314 orang, menjadikan angka total penyintas sebanyak 4.116.962 orang.
Di seluruh Indonesia, hanya ada enam provinsi yang mencatatkan angka kesembuhan lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif COVID-19 yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah. Kemudian angka kasus meninggal dunia bertambah sebanyak enam orang, sehingga menambah angka korban jiwa sebanyak 114.150 orang.
Kasus aktif meningkat sebanyak 326 orang, sehingga kini 6.985 orang tengah menjalani perawatan secara medis. Selanjutnya, sebanyak 273.806 spesimen tes COVID-19 telah diperiksa dalam waktu sehari, sedangkan 5.347 orang tengah dalam pengawasan sebagai suspek COVID-19. (OL-8)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved