Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SISTEM Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan sebanyak 12.938 anak menjadi korban kekerasan selama periode Januari-Oktober 2021. Sebanyak 2,55% kasus kekerasan dilakukan oleh guru di sekolah.
Meskipun angkanya tidak terlalu tinggi, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar mengungkapkan bahwa kekerasan di sekolah perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak.
“Kami dari Kemen PPPA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak dimanapun, termasuk di lingkungan sekolah. Kami juga menyayangkan bahwa kekerasan yang terjadi seringkali dilakukan dengan dalih mendisiplinkan anak atas kesalahan yang dilakukan,” ujar Nahar dalam keterangan resmi, Rabu (24/11).
Padahal, imbuhnya, jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana anak di dalam dan di lingkungan sekolah, wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain
Salah satu kasus yang sedang mencuat saat ini ialah dugaan tindakan kekerasan dan dan pemenjaraan oleh oknum pendidik kepada anak didik di sebuah SMK di Batam. Kemen PPPA, kata Nahar, akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau terkait proses hukum dan pendampingan anak-anak korban.
Kasus tersebut, sahut Nahar, menjadi salah satu contoh bahwa kasus kekerasan terhadap anak di sekolah perlu mendapat perhatian khusus, karena berdasarkan informasi yang diterima dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam beberapa anak korban mengalami trauma dan membutuhkan penanganan profesional.
“Kami juga memberikan apresiasi atas respon cepat yang dilakukan oleh Direskrimum Polda Kepri dalam menanggapi pengaduan dari orangtua korban. Harapannya, Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Dinas yang Membidangi Urusan Perlindungan Anak dapat mengawal kasus ini sehingga bisa anak dapat terlayani secara komprehensif. Selain itu, koordinasi dengan dinas terkait juga penting dilakukan agar pemenuhan hak anak tetap bisa terpenuhi, khususnya hak atas pendidikan,” ungkap Nahar.
Selanjutnya, jika terbukti bahwa oknum tenaga pendidik di sebuah SMK di Batam melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, maka dapat diancam hukuman pidana berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); atau Pasal 354 KUHP, yang ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun, serta hukuman pemberhentian pelaku dengan tidak hormat (PTH) dari instansinya. (H-2)
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved