Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam, setelah terlibat dalam kasus pelecehan dan perbuatan asusila terhadap santri.
Penangkapan ini mengungkap kasus yang melibatkan puluhan korban.
Kapolresta Bukittinggi Komisaris Besar Yessi Kurniati, mengonfirmasi bahwa Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi telah menangkap dua guru dari pondok pesantren di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, pada Minggu lalu.
Baca juga : Kemenag Pastikan Izin Pesantren Al-Minhaj Dicabut Jika Pelaku Terbukti Lakukan Pencabulan
Para pelaku berinisial RA (29 tahun) dan AA (23 tahun), keduanya laki-laki, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap santri-santrinya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Layanan Informasi Polresta Bukittinggi.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa tidak hanya satu, tetapi dua oknum guru yang terlibat dalam tindakan kriminal ini.
Baca juga : Polisi Buru Guru Sebuah Pesantren Di Bandung Barat Yang Diduga Cabuli Santriwati
Menurut hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, jumlah korban diperkirakan mencapai 40 orang, dan kemungkinan korban masih bisa bertambah.
Kejahatan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2020. Modus operandi para pelaku adalah meminta para santri untuk memijat mereka sebagai bentuk manipulasi sebelum melakukan tindakan asusila.
Selain itu, para korban juga diancam tidak akan naik kelas jika melaporkan perbuatan tersebut.
Baca juga : Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Kedua pelaku kini diancam dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan ancaman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
"Kami menganggap kasus ini sangat serius dan akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai. Kami juga akan terus mencari tahu jika ada korban lain yang belum melapor," ujar Yessi Kurniati.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan melaporkan setiap dugaan tindak asusila di lingkungan pendidikan kepada pihak berwenang. (Z-10)
Masyarakat yang hendak ke Padang ke Bukittinggi dan sebaliknya diminta menggunakan jalan alternatif seperti Melalak, Sitinjau, Solok, dan Singkarak.
Jalan nasional antara Kota Padang ke Bukittinggi putus karena banjir lahar dingin, Minggu (12/5).
Banjir kembali melanda Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi pada Kamis (18/4) di Kelok Hantu, tepatnya di KM 6, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Ditemukan penggelembungan suara capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di TPS 13 Kelurahan Ipuah Mandiangin, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat.
Agenda yang digagas oleh Yayasan Proklamator Bung Hatta ini sudah dimulai sejak tanggal 6 Agustus berupa webinar membahas sosok Bung Hatta.
Akhirnya korban bercerita seluruh perilaku oknum guru yang mana melakukan perbuatannya dan memang awalnya anak itu kondisinya lemah dan suka melamun, kurang fit hingga orang tua membawa anak
Seorang anak dicabuli ketika sedang mengungsi dari banjir Gorontalo
Masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri. Warga setempat merasa perlu mengambil tindakan
Polda Metro Jaya menduga adanya jaringan dalam kasus dua ibu yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang kemudian videonya viral.
SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap dua kuli banguna pelaku kejahatan seksual terhadap enam bocah, 4 perempuan dan 2 laki-laki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved