Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERISTAS Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) secara resmi menerima surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 494/E/O/2021 tentang izin pembukaan program studi Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia.
Penyerahan surat keputusan itu dilakukan ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc kepada Rektor Uhamka Prof. Dr. Gunawan Suryoputro. M.Hum yang didampingi Badan Pembina Harian Uhamka, Senin (22/11).
Ketua LLDIKTI Wilayah III DKI Jakarta dalam arahannya mengatakan bahwa "Dengan adanya program studi Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia di Uhamka ini, akan membantu LL Dikti Wilayah III untuk memenuhi Indikator Kinerja Utama. Hal ini juga meningkatkan semangat bersama untuk terus berlomba-lomba dalam kebaikan," ujar Agus Setyo Budi.
Di sisi lain, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro menyatakan bersyukur Uhamka kini memiliki program doktor Pendidikan Bahasa Indonesia. Terlebih surat keputusan tersebut didapat bertepatan dengan milad ke-64 Uhamka.
"Tentu ini menjadi kado istimewa bagi kami sebagai universitas pertama di DKI Jakarta yang memiliki Program Studi Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia. Insya Allah kami siap menjalankan amanah pemerintah ini," jelasnya
Lebih jauh, Gunawan mengatakan Uhamka memiliki komitmen pada mutu pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial untuk mewujudkan peradaban berkemajuan. "Visi kami sebagai kampus yang mewujudkan propethic teaching university membawa kami untuk terus berinovasi dan bergerak maju menyesuaikan diri dengan zaman," jelasnya.
Ditambahkan saat ini jumlah doktor di Indonesia masih sedikit. Bahkan dosen yang bergelar S3 masih belum mampu memenuhi target 21% atau sekitar 58 ribu dosen. "Apalagi yang bukan dosen atau doktor dalam ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia masih sangat minim. Ini tentunya akan memengaruhi kualitas pendidikan," ujarnya. (RO/OL-15)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved