Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANCAMAN senyawa Bisphenol A (BPA) pada Kemasan Pangan, khususnya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) memunculkan pentingnya terobosan kebijakan dalam melakukan Regulasi Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan di Indonesia dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.
Berbagai pihak mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk melakukan pelabelan BPA dalam kemasan pangan, termasuk AMDK berbahan plastik polikarbonat dan Kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA.
Pandangan itu mengemuka dalam Dialog Publik virtual bertema “Urgensi Regulasi Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan” yang digelar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Kamis (04/11/2021).
Peneliti dan Akademisi FIA UI, Dr. Ima Mayasari yang memaparkan policy brief berjudul “Urgensi Regulasi Pelabelan Bisphenol A (BPA) dalam Kemasan Pangan” berpandangan, pentingnya regulasi Pelabelan BPA ini dilandasi pada aspek perlindungan konsumen, berdasarkan bukti-bukti ilmiah, informasi yang tersedia pada pangan Olahan seyogyanya mendukung keamanan terhadap BPA pada Kemasan Pangan.
“Bahaya mengenai toksititas BPA yang dapat berpindah dari Kemasan Pangan ke makanan atau minuman, menjadi pertimbangan mengenai urgensi regulasi pelabelan ini,” tegas Ima Mayasari.
Ima Mayasari mendorong pemerintah mengambil langkah untuk menyusun regulasi yang mampu mengharmonisasikan regulasi terkait kemasan pangan baik hulu oleh Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Bappenas/Kementerian PPN, dan hilir melalui UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2014 yang memberikan penekanan pada aspek kemanfaatan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional dengan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk perlindungan kesehatan masyarakat,” terang Ima.
Ima Mayasari juga merekomendasikan Badan POM untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Berikutnya, Ima mendorong pemerintah melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24.M-IND/PER/2/2010 tentang pencantuman Logo Tara Pangan, dan Kode Daur Ulang pada Kemasan dari Plastik dan Peraturan lainnya serta Standar Nasional Indonesia (SNI) agar selaras dengan peraturan yang dibuat oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
“Pemerintah dan BPOM melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran masyarakat terhadap bahaya BPA diiringi dengan kegiatan monitoring evaluasi secara berkala sehingga penyimpangannya dapat segera diketahui dan diatasi,” ungkapnya.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan POM, Dra. Rita Endang, mengatakan Badan POM saat ini masih terus melakukan review standar dan peraturan bersama dengan pakar air, pakar polimer plastik, dan pakar keamanan pangan dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standar kemasan dan label AMDK.
Menurut Rita Endang, Badan POM juga sedang menyusun policy brief pengkajian risiko BPA dalam AMDK yang meliputi, batas migrasi BPA pada Kemasan Galon Polikarbonat tetap 0,6 bpj.
“BPOM dalam menetapkan kebijakan dan regulasi mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, dinamika regulasi negara lain dan mempertimbangkan Regulatory Impact Assesment (RIA) seperti kesiapan industri pangan serta dampak ekonomi,” terang Rita Endang.
Wakil Ketua Komisi Kerjasama & Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Ermanto Fahamsyah, berpendapat penerapan regulasi pelabelan BPA dalam kemasan pangan dipandang perlu.
"Pelabalan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari suatu produk pangan serta untuk memproduksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku," jelasnya.
Ermanto Fahamsyah menilai, perlunya peningkatan pengawasan terhadap keamanan kemasan pangan.
Namun ia juga menegaskan perlu adanya pembinaan terhadap pelaku usaha yang memproduksi pangan/kemasan pangan yang aman bagi konsumen, termasuk juga kepada pelaku usaha skala mikro dan kecil.
“Penerapan regulasi pelabelan BPA perlu disertai edukasi kepada konsumen tentang bahaya kandungan BPA pada kemasan pangan serta dalam memilih pangan kemasan yang aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Managing Director Centre for Public Policy Studies (CPPS), Carry Nadeak, berpandangan sebuah kebijakan yang dibuat pemerintah harus melibatkan publik sehingga produk kebijakan yang akan dihasilkan mencerminkan kepentingan publik.
Carry Nadeak bilang, ada nilai-nilai tertentu yang muncul dalam masyarakat dan keinginan-keinginan masyarakat yang harus diperhatikan atau dipenuhi oleh pemerintah.
Hal itu seiring dengan cepatnya perubahan informasi dan teknologi yang berdampak pada mudahnya masyarakat mengakses informasi dari berbagai saluran informasi yang ada. Baik melalui media sosial dan media mainstream.
“Dalam konteks rencana regulasi pelabelan BPA, nilai-nilai publik harus dilihat oleh para regulator untuk meninjau kembali apakah regulasi yang dibuat masih relevan saat ini, sehingga akan menjadi salah satu pertimbangan BPOM,” kata Carry Nadeak.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar mengajak semua pihak terlibat dalam sosialisasi tentang resiko BPA. Pihaknya mendukung rekomendasi yang disampaikan tim pengkaji FIA UI agar ada regulasi pelabelan BPA.
“Harapan kami, pemerintah tegas mengatur dan mengedepankan kesehatan masyarakat di atas kepentingan industri,” tegas Nia Umar. (RO/OL-09)
Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan Badan POM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Ia menegaskan jika tidak diawasi dengan baik peredaran obat ini berisiko memicu resistensi anti mikroba yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat.
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Studi Herbalife mengungkap 88 persen konsumen Indonesia rutin konsumsi suplemen, namun banyak yang belum memahami dosis aman dan risiko interaksi obat.
Kenali perbedaan bakteri, virus, jamur, dan protozoa serta cara efektif memutus rantai penyebaran kuman demi menjaga kesehatan tubuh.
Menjelang Hari Buruh, laporan Indonesia Health Insights Q2 2026 mengungkap telekonsultasi mampu tangani 95 persen kasus medis dan tekan biaya kesehatan hingga 15 persen.
Sering memangku laptop? Hati-hati, kebiasaan ini bisa memicu gangguan kulit, masalah kesuburan, hingga nyeri punggung. Simak penjelasan medis dan tips aman.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan kembali menorehkan prestasi membanggakan ditingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Kota Unggul dalam Inovasi ibu dan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved