Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 11.300 peserta program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Kampus Merdeka telah menerima pencairan uang saku untuk Agustus dan September 2021. Dana yang dicairkan bertahap sejak 21 Oktober 2021 itu ditargetkan untuk sekitar 12.900 mahasiswa peserta MSIB.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti-Ristek), Paristiyanti Nurwardani menyampaikan bahwa sekitar 1.600 peserta belum menerima uang saku pada Agustus dan September 2021. Para peserta masih perlu melengkapi informasi sebagai syarat pencairan agar dapat segera diproses.
"Merupakan tanggung jawab kami agar para peserta mendapatkan uang sakunya. Agar pencairan berjalan lancar, kami betul-betul meminta tolong dan menghimbau kepada peserta MSIB yang belum menerima uang saku pada Agustus-September 2021 agar segera merespon dan memenuhi kelengkapan informasi yang diperlukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/11).
Dijelaskannya, ada beberapa sebab belum berhasil dicairkannya uang saku Agustus dan September 2021 bagi sebagian kecil peserta MSIB. Diantaranya, sekitar 100 mahasiswa tidak punya rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai aturan yang telah disosialisasikan. Sementara, sekitar 1.350 mahasiswa menginput nomor rekening yang salah dan sekitar 150 mahasiswa menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah.
Paristiyanti mengatakan bahwa ada dua pengumuman yang telah dilakukan pihaknya agar peserta melengkapi informasi yang diperlukan. Yakni, pertama adakah pengumuman melalui surat elektronik (email) pada 28 September - 8 Oktober 2021, agar peserta merevisi NIK yang masih salah. Kedua yaitu pengumuman melalui email resmi MSIB, WhatsApp Ditjen Diktiristek, telepon langsung oleh tim verifikasi, komunikasi melalui mahasiswa penanggung jawab kelompok di setiap perusahaan tempat magang atau studi. Berikutnya komunikasi melalui manajer di perusahaan mitra pada 6 - 31 Oktober 2021, agar peserta merevisi nomor rekening yang masih salah.
"Uang saku yang diberikan oleh negara ini tujuannya agar mahasiswa dapat fokus dan bersemangat mencari pengalaman, ilmu baru, dan kompetensi untuk berjejaring. Karena memakai anggaran negara, maka akuntabilitas informasi sebagai syarat pencairan sangatlah penting," ucap Paristiyanti.
Bagi peserta MSIB yang masih perlu melengkapi informasi, terdapat tiga saluran untuk bertanya atau menginformasikan kelengkapan datanya. Yakni, alamat surat elektronik resmi MSIB subpokja-micro@kemdikbud.go.id, kemudian nomor kontak mahasiswa yang menjadi penanggung jawab pada setiap perusahaan/organisasi tempat magang/studi, dan saluran WhatsApp resmi Ditjen Diktiristek.
Adapun, program MSIB adalah bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan selama satu sampai dengan dua semester. Program ini tetap diakui sebagai bagian dari perkuliahan, sehingga SKS magang pun diterima oleh kampus.(H-1)
Transformasi pendidikan tinggi selama empat tahun terakhir telah berlangsung akseleratif melalui program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).
UNIVERSITAS Pamulang (Unpam), Tangsel, Banten berhasil meraih empat penghargaan dari Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Senin (16/10) di Jakarta.
Plt Dirjen Diktiristek, Nizam melakukan kunjungan ke Rusia untuk memantau pelaksanaan Program Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) di Universitas Negeri Moskow, Rusia.
Ditjen Diktiristek kembali menyelenggarakan program beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) 2023.
Ditjen Diktiristek menggelar pelatihan video content creator untuk mahasiswa.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved