Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah yang saat ini berada di level 1, 2, dan 3 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diharapkan segera melaksanakan opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Keputusan pemerintah menerapkan PTM Terbatas diambil setelah melalui proses kajian yang matang.
"Dipilihnya kata 'terbatas' dalam PTM menunjukkan kebijaksanaan dipilih di tengah pandemi. Mari kita dorong satuan PAUD dan satuan Sekolah Dasar (SD) untuk segera mempersiapkan diri melakukan opsi PTM terbatas bagi anak-anak kita yang berusia dini dan anak-anak kita yang berada dijenjang pendidikan dasar namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terang Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)Kemendikbudristek, Dr Muhammad Hasbi dalam workshop pendidikan 'Kondisi Kesehatan Dalam Rangka Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas' di Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/10).
Pengambilan keputusan, jelas Hasbi, karena pembelajaran tatap muka lebih efektif daripada pembelajaran jarak jauh. Dengan pembelajaran tatap muka, akan lebih banyak hal yang dapat dilakukan dibanding dengan pembelajaran jarak jauh. "Dengan demikian, potensi anak usia dini lebih mudah untuk dikembangkan," ujarnya.
Kepada seluruh pemangku kepentingan PAUD, ungkap Hasni, diimbau untuk segera mengunduh aplikasi PAUDPEDIA. "Saat ini, dimana digitalisasi sekolah menjadi perhatian utama pemerintah, saya imbau seluruh pemangku kepentingan PAUD untuk mengunduh aplikasi PAUDPEDIA karena banyak sumber belajar yang dapat dimanfaatkan di aplikasi tersebut," ujarnya.
Workshop 'Kondisi Kesehatan Dalam Rangka Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas' sendiri diikuti 120 guru, kepala sekolah, dan penyelenggara pendidikan di Kota Tegal. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr Abdul Fikri Faqih menjadi pembicara kunci dalam kegiatan tersebut. (RO/OL-15)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved