Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANDEMI yang terjadi secara global telah berdampak pada hampir seluruh sektor kehidupan, salah satunya adalah sektor ekonomi. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, diperlukan kekuatan dan aksi positif dari berbagai pihak mulai dari pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pembimbing, pembina, dan pengayom umat Muslim di Indonesia, juga mengeluarkan fatwa yang terkait dengan pandemi, sebagai langkah pendukung penanggulangan Covid-19 berdasarkan nilai-nilai Islam.
Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Ayubi mengatakan, pandemi Covid-19 memaksa semua orang untuk melakukan banyak penyesuaian serta adaptasi dengan kondisi yang ada. MUI hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan perspektif keagamaan terkait sikap umat Islam dalam menghadapi Covid-19, terutama dalam hal menyelenggarakan ibadah yang erat kaitannya dengan aktivitas yang wajib dilakukan.
“MUI mendorong pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada para nasabah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang terkena Covid-19, hal ini merupakan salah satu ikhtiar, tanggung jawab, agar memerankan diri dalam situasi seperti ini," ujar Sholahudin dalam webinar Meningkatkan Peran Ekonomi Syariah dan Literasi Digital di Era Pandemi yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika dan MUI.
Sholahudin menambahkan, bahwasanya MUI pun terlibat dalam penanggulangan dampak pandemi baik yang bersifat ekonomi dan sosial. Hal ini diterapkan sebagaimana MUI Pusat dan daerah sudah membentuk Satgas khusus sehingga MUI bisa cepat merespon.
“Kekuatan utama Indonesia untuk bangkit melawan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 adalah besarnya jiwa gotong royong dan saling membantu di sesama masyarakat Indonesia,” papar Sholahudin.
Peneliti Eksekutif Anggota Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan Setiawan Budi Utomo mengatakan, dalam kondisi yang krisis pun kita perlu menyikapinya dengan sikap yang positif dan optimis. Karena pada dasarnya saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia kian berangsur pulih dan menuju normal.
Baca juga : Festival Literasi Siswa Indonesia 2021 Diminati Pelajar
“Memang masih ada beberapa tantangan, khususnya bagi pengembangan perbankan Syariah Indonesia seperti daya saing, jangkauan jaringan, serta literasi dan inklusi,” kata Setiawan.
Dalam hal ini OJK merespon bersama dengan UMKM Halal untuk meningkatkan akses keuangan melalui cara seperti edukasi keuangan, layanan keuangan mikro, pembinaan UMKM, mendorong penyaluran KUR serta meminta bank untuk mendorong pengembangan UMKM dengan mengalokasikan kredit UMKM sebesar 30% dari outstanding kreditnya.
Menurut Setiawan cara pelaksanaan digitalisasi UMKM adalah dengan memperluas ekosistem dari hulu hingga hilir yang didukung dengan adopsi teknologi seperti digitalisasi Bank Wakaf Mikro (BWM), Platform Marketplace UMKMMU dan Digitalisasi Proses KUR.
Head of Sharia Investree Arief Mediadianto berpendapat, banyak dampak positif yang dirasakan dengan adanya edukasi dari MUI serta sosialisasi dari para pelaku pasar, sehingga semakin banyak pula masyarakat yang bisa menggunakan layanan Syariah sebagai bentuk kepercayaan.
“Dengan adanya teknologi kini penggunaan perbankan semakin beragam, sehingga masyarakat kini memiliki banyak pilihan, opsi serta manfaat dan hiburan yang lebih meluas. Baik dari segi perjalanan atau transportasi, waktu, entertainment dan lainnya, sehingga tinggal disesuaikan saja dengan kebutuhan perorangannya,” ungkap Arief.
VP Commerce Telkom Hari Usmayadi menjelaskan jika Covid-19 memiliki implifikasi positif, salah satunya adalah adopsi digital di Indonesia yang menciptakan pola kebiasaan baru.
“Sejak Covid-19, banyak masyarakat lebih memilih online sebagai alternatif dan cara yang mudah. Misalnya dengan memesan makanan dan minuman secara online, belanja kebutuhan online, main games online dan lain sebagainya. Hal ini merupakan pola dan kebiasaan baru sehingga dapat memberikan keuntungan khususnya bagi kebutuhan pribadi.” jelas Hari. (RO/OL-7)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved