Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sabam Sirait meninggal dunia, Rabu (29/9) pukul 22.37 WIB di RS Siloam Karawaci, Tangerang, Banten.
"Telah berpulang ke rumah Bapa di Surga, Bapak Sabam Sirait (Ompung Marsahala Doli) di usia 85 tahun, Rabu, 29 September 2021, pukul 22.37 WIB di RS Siloam Karawaci," kata Putra Nababan, menantu Sabam melalui pesannya.
Sabam dilantik menjadi anggota DPD RI pada 15 Januari 2018 menggantikan anggota DPD asal DKI Jakarta AM Fatwa, yang meninggal dunia pertengahan Desember 2017 lalu.
Baca juga: Ibu Mertua SBY Meninggal Dunia
Politikus senior yang sebelumnya berkiprah di PDIP tersebut meninggal di usia 85 tahun.
Sabam Sirait lahir di Pulau Simardan, 13 Oktober 1936. Ia mengawali karier dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan kemudian menjadi Sekretaris Jenderal Parkindo periode 1967-1973.
Saat kebijakan fusi partai politik menjadi tiga di era Orde Baru, Sabam turut membidani pembentukan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan menandatangani deklarasi pembentukan PDI pada 10 Januari 1973.
Ia sempat menjadi Sekjen PDI selama tiga periode yakni periode 1973-1976, periode 1976-1981, dan periode 1981-1986.
Sabam Sirait juga turut menjadi pendiri Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada September 1998 dan menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDIP pada 1998-2008.
Penerima Bintang Mahaputera tersebut telah malang melintang di Parlemen. Sabam menjadi Anggota DPR Gotong Royong (DPR-GR) periode 1967-1973, Anggota DPR RI periode 1973-1982, Anggota DPR RI periode 1992-2009 dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2019-2024.
Sabam juga pernah menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI) periode 1983-1993. (Ant/OL-1)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
“Pak Sabam itu adalah orang yang mengajak Bu Mega masuk ke PDI. Nah jadi Bu Mega itu awalnya berada di luar sistem, lalu diajak Pak Sabam masuk ke dalam PDI."
KETUA Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahnya) Wiryawan sebut politikus senior Sabam Sirait layak dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Ketum PDIP itu pun menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya Sabam Sirait, yang merupakan salah satu deklarator partai berlogo kepala banteng.
PDIP pun berduka atas kepulangan deklarator partai berlogo kepala Banteng ini karena kiprahnya yang sangat besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved