Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin sangat disayangkan karena seakan menyalahkan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berinisiatif melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang berbahan POlicarbonat (PC).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras. Menurut Roso Daras, keputusan BPOM untuk melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat, dan kemasan makanan dan minuman lainnya, yang mengandung zat BPA untuk tidak dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil sudah tepat dan sesuai aturan.
Rencana adanya labelisasi pada kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya tergesa - gesa, akan tetapi cenderung lambat. Sebab segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen apalagi buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi bayi dan anak- anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.
Apalagi menyangkut usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan kepada Kemenperin.
"JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin untuk menginformasikan bahwa berbagai pihak yang mendesak BPOM agar melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan dikemudian hari" ungkap Roso Daras.
Baca juga: Inaplas Keberatan BPOM Labeli Kemasan Pangan Mengandung BPA
Menurut Roso Daras, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.
"Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen Hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," tandas Roso Daras.
Menurut Roso, dasar hukum pelabelan tersebut jelas yakni Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label pangan olahan. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan: Menimbang : a) bahwa pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.
Sedangkan menurut SNI 3553 - 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan salah satunya adalah:
1. Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen
2. Menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.
Baca juga: Kemenperin Pertanyakan Wacana BPOM Labeli Kemasan Galon Mengandung BPA
Jadi upaya BPOM untuk memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral.
Selain itu, jika berkaca pada negara-negara maju seperti, Canada, negara bagian Amerika, Austria, Belgium, Denmark, Perancis, dan beberapa negara Eropa lainnya telah melabeli kemasan BPA bahkan melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik No.7 Polikarbonat yang mengandung zat BPA. (RO/OL-4)
Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan Badan POM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Ia menegaskan jika tidak diawasi dengan baik peredaran obat ini berisiko memicu resistensi anti mikroba yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat.
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Studi Herbalife mengungkap 88 persen konsumen Indonesia rutin konsumsi suplemen, namun banyak yang belum memahami dosis aman dan risiko interaksi obat.
Kenali perbedaan bakteri, virus, jamur, dan protozoa serta cara efektif memutus rantai penyebaran kuman demi menjaga kesehatan tubuh.
Menjelang Hari Buruh, laporan Indonesia Health Insights Q2 2026 mengungkap telekonsultasi mampu tangani 95 persen kasus medis dan tekan biaya kesehatan hingga 15 persen.
Sering memangku laptop? Hati-hati, kebiasaan ini bisa memicu gangguan kulit, masalah kesuburan, hingga nyeri punggung. Simak penjelasan medis dan tips aman.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan kembali menorehkan prestasi membanggakan ditingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Kota Unggul dalam Inovasi ibu dan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved