Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan keprihatian terhadap dugaan kasus sodomi seorang anak berusia 10 tahun oleh 10 pria dewasa di Kota Medan, Sumatra Utara.
Korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dipepet mobil pikap dan dinaikan ke dalam mobil yang telah ditutup oleh terpal. Korban diancam menggunakan pisau dan kaki sebelah kirinya disundut puntung rokok agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Kemen PPPA memastikan bahwa Pemerintah Pusat telah berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan dugaan kasus sodomi anak laki-laki berusia 10 tahun oleh 10 pria dewasa di Kota Medan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam siaran pers, Rabu (15/9).
Menuurtnya, Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, berdasarkan laporan dari Ibu Korban pada tanggal 27 Agustus dengan nomor laporan STTLP/N/1675/YAN/,2.5/K/VIII/2021/SPKT dan sedang dalam tahap penyelidikan.
“Kemen PPPA akan terus memantau dan mendorong pihak kepolisian dapat segera mengawal kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap
Amat disayangkan, katanya, sampai saat ini belum ditemukan petunjuk atau titik terang terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
Dalam hal jika ditemukan kendala dalam setiap tahapan proses pemberian layanan bagi Anak Korban, baik dari sisi hukum ataupun pendampingan psikologis, kata Nahar, Kemen PPPA siap turut serta mendampingi dan memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan dan tugas yang dimilikinya.
Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, posisi korban dan ibunya yang tidak menetap di satu tempat menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah setempat, khususnya bagi DP3A Provinsi Sumatera Utara dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Sumatra Utara dalam memberikan pendampingan psikologis secara optimal.
Meski begitu, berbagai upaya pendekatan terus dilakukan oleh semua pihak agar kasus ini segera mendapatkan titik terang. Selanjutnya, terkait tindak lanjut jangka panjang, DP3A Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Provinsi Sumatera Utara siap menyediakan shelter rumah aman untuk Anak korban.
DP3A Provinsi Sumatera Utara menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan bagi korban, mulai dari pendampingan psikiater, psikolog, pekerja sosial, hingga bantuan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan Anak korban terlaksana dengan sebaik-baiknya. (H-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved