Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan Perkawinan Adat Mabang Handak dan Lelang Lebak Lebung sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar di Kayuagung, Sabtu (21/8), mengatakan Pemkab telah menerima replika sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) yang diserahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatra Selatan.
Perkawinan Mabang Handak dan Lelang Lebak Lebung merupakan bagian dari kekayaan budaya Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang sarat akan makna dan nilai-nilai luhur.
Baca juga: Puan Maharani Apresiasi Bali Melalui Busana
Hingga kini, Pemkab OKI terus menyosialisasikan ke masyarakat bahwa Perkawinan Mabang Handak dan Lelang Lebak Lebung telah menjadi bagian
warisan budaya di Tanah Air.
Perkawinan Mabang Handak pada masyarakat Suku Kayu Agung merupakan acara perkawinan yang mewah, yakni permintaan dan persyaratan dari pihak perempuan harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki.
Pernikahan Mabang Handak dalam masyarakat Kayuagung merupakan sistem perkawinan tingkat tertinggi, karena terdapat proses dan rangkaian yang bisa menempuh waktu tujuh hari tujuh malam.
Sedangkan Lelang Lebak Lebung merupakan sistem yang sudah turun temurun dalam proses penangkapan ikan di sungai hingga lebak.
Di Kabupaten OKI, Lelang Lebak Lebung ini sudah dibuatkan peraturan daerahnya sehingga kearifan lokal ini diharapkan lestari dan tidak lekang oleh waktu.
"Kami terus sosialisasikan dengan tujuan agar budaya ini dapat lestari hingga ke anak cucu," kata Iskandar.
Tujuannya tidak lain agar memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan pada masyarakat.
Upaya ini juga wujud dari komitmen pemkab untuk mengembangkan sektor pariwisata karena sejatinya perkawinan mabang handak dan lelang lebak
lebung dapat juga dijadikan event pariwisata.
Untuk mewujudkannya, Pemkab berharap mendapatkan pendampingan langsung dari pemerintah provinsi hingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Ant/OL-1)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved