Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

WNA dan WNI yang Karantina Bisa Banding Tes Usap Covid-19

Ferdian Ananda Majni
16/7/2021 20:15
WNA dan WNI yang Karantina Bisa Banding Tes Usap Covid-19
Ilustrasi WNA saat berbincang dengan petugas TNI di bandara.(Antara)

PEMERINTAH Indonesia melalui Satgas Penanganan covid-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap (swab test) terkait hasil tes RT-PCR, yang terbukti positif covid-19 saat menjalani karantina.

Adapun hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap dari laboratorium maupun rumah sakit yang telah ditunjuk. Seperti, laboratiorium RSPAD Gatot Subroto, RS Polri dan RS Cipto Mangunkusumo.

Baca juga: Pasien Covid-19 Gejala Sedang Sebaiknya tidak Isolasi Mandiri

"Hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, Jumat (16/7).

Jika pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel. Adapun hotel ditentukan Satgas Penanganan covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya