Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADA sejumlah pandangan para ulama tentang hukum berkurban. Namun, perlu dipahami perbedaan para ulama ini berada dalam lingkup fikih atau hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Ustaz Abdurrachman Asy Syafi'iy menjelaskan berbagai pandangan ulama itu sebagaimana diterangkan Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab pada halaman 354 Juz 8. Berikut penjabaran dua hukum berkurban menurut para ulama.
"Kami sudah menuturkan bahwa sesungguhnya mazhab kami berpendapat berkurban ialah sunnah mu'akkadah di dalam hak orang yang mampu berkurban dan berkurban tidak wajib baginya," tulis Imam Nawawi yang bermazhab Syafii.
Baca juga: Siapakah Pencetus Peringatan Maulid Nabi Muhammad?
Menurut Imam Nawawi, lanjut Abdurrachman, mayoritas para ulama berkata dengan pendapat tersebut. Sebagian dari ulama yang berkata dengan pendapat demikian ialah Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khathab, Bilal, Abu Mas'ud Al Badariy, Sa'id bin Al Musib, 'Atho, 'Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsur, Al Mazaniy, Daud, dan Ibnu Al Mundzir.
Pandangan lain disampaikan Robi'ah, Al Laits bin Sa'ad, Abu Hanifah, dan Al 'Auza'iy. Mereka berkata hukum berkurban itu wajib bagi yang mampu, kecuali orang yang menunaikan haji di Mina.
Baca juga: Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi
Muhammad bin Al Hasan pun menetapkan bahwa berkurban wajib bagi orang yang mukim (tinggal) di kota. Dan yang masyhur dari Abu Hanifah bahwa ia mewajibkan berkurban bagi orang yang mukim dan memiliki nishab (batas minimal harta). (OL-14)
Dari 14 sapi yang dikurbankan, terdapat tujuh sapi jenis limosin yang beratnya lebih dari satu ton.
Selain pembagian hewan kurban, kegiatan CSR juga mencakup berbagai program sosial lainnya seperti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga kurang mampu.
Dalam rangka memperingati perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mengadakan kegiatan bertajuk Kurban Bersama, Berkah Sesama.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjangkau hingga 20.000 masyarakat penerima dan menyebarkan kegembiraan di Hari Raya Idul Adha yang penuh keberkahan.
Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) menunjukkan komitmennya untuk berbagi dengan sesama melalui bantuan penyaluran 481 hewan kurban.
RIBUAN ton sampah jeroan hewan kurban mencemari saluran air dan situ di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Luqman telah mengabdi selama 13 tahun sebagai marbot di Masjid Salman, Bandung.
Sebanyak 1.050 paket daging kurban telah dibagikan kepada mitra kerja, warga sekitar kantor PLN UID Jabar dan 2 pesantren yang berlokasi di Wilayah Sumedang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved