Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEUSAI secara resmi pemerintah pusat memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI (Kemdikbudristek) juga menunda Pembelajaran Tatap Muka yang akan direncanakan pada bulan Juli ini.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri mengatakan, untuk 7 Provinsi yang berada di pulau Jawa dan Bali, pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara daring.
"Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada tujuh provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku," ungkapnya dalam saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (1/7).
Ketetapan ini dimulai pada tanggal 3-20 Juli 2021. Ia menerangkan, aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Kendati demikian, PTM terbatas tetap dijalankan di wilayah selain tujuh provinsi diatas.
Baca juga : Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Wilayah Ini
"Selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Ia menegaskan, bagi wilayah yang menyelanggarakan PTM terbatas, wajib pihak sekolah maupun perguruan tinggi juga memberikan opsi pembelajaran jarak jauh atau daring kepada orang tua peserta didik.
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," tegas Jumeri.
Hal senada juga dikemukakan Ditjen Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam. Bagi Perguruan tinggi diharapkan bisa menyesuaikan kebijakan yang saat ini diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.
"Pandemi ini sangat dinamis perubahannya, maka kebijakan juga harus adaptif/fleksibel menyesuaikan dengan kondisi setempat," ungkap Nizam.
Pihaknya akan terus berupaya agara pemenuhan kompetensi mahasiswa tetap teracapai pada masa pandemi saat ini.
"Model hybrid daring dan luring terbatas merupakan pilihan terbaik saat ini," pungkasnya. (OL-2)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved