Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Wilayah Ini

Lidya Tannia Bangguna
01/7/2021 15:51
Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Wilayah Ini
Ilustrasi.(AFP/Punit Paranjpe.)

PANDUAN penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 telah dikeluarkan pemerintah. PPKM akan mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut cakupan area yang termasuk asesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten mencakup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

2. Jawa Barat mencakup Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.

3. DKI Jakarta mencakup Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.

4. Jawa Tengah mencakup Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten Kebumen, Grobogan, Banyumas.

5. DI Yogyakarta mencakup Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.

6. Jawa Timur mencakup Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Berikut cakupan area asesmen situasi pandemi level 3:

1. Banten mencakup Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.

2. Jawa Barat mencakup Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.

3. Jawa Tengah mencakup Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.

4. DI Yogyakarta mencakup Kulon Progo, Gunungkidul.

 

5. Jawa Timur mencakup Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya