Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH sempat tertunda pulang sejak Mei lalu, ratusan Awak Buah Kapal (ABK) Rabu Malam (16/6) akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat charter Garuda. Penyebab keterlambatan pemulangan ABK ini terjadi karena adanya kebijakan penanganan Covid-19 di Fiji.
"Kami mengapresiasi kinerja Direktorat Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perkapalan & Kepelautan (Ditkapel) Kementrian Perhubungan, dan perusahaan Manning Agency yang sejak beberapa bulan lalu telah berusaha dengan maksimal dalam program pemulangan 172 ABK Fiji," ujar Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Jamaluddin Suryahadikusuma seusai penjemputan ABK di Soetta, Tangerang (16/6).
Menurut Jamal, mengutip dari keterangan Kemenlu RI, tertahannya ABK tersebut akibat kebijakan penutupan perbatasan dan penerbangan internasional yang diterapkan oleh Pemerintah Fiji sejak Mei 2021. Sebagian besar dari mereka telah berada di laut selama lebih dari 2 tahun.
Baca juga : Kepala BPIP Dorong Peran Pemuda Aktualisasikan Pancasila di Bumi Kartini
Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Suva, Fiji telah memfasilitasi repatriasi 172 ABK WNI yang tertahan kepulangannya dari Fiji. Para ABK WNI tersebut telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari tanggal 16 Juni 2021 dengan menggunakan penerbangan charter Garuda.
“Setelah melalui upaya diplomasi intensif, otoritas terkait di Fiji memberikan izin turun kapal (sign off) dan penerbangan repatriasi,” ujar Jamal yang pernah menjadi Anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presiden SBY ini.
Dia menambahkan, selama berada di atas kapal, KBRI Suva juga memberikan bantuan logistik kepada para ABK WNI.
Baca juga : Deklarasi Perhimpunan Rakyat Progresif Membumikan Pikiran Pendiri Bangsa
Keberhasilan repatriasi ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antar Kemenlu-Kemenhub dan beberapa perusahaan Manning Agency sebagai pertanggungjawaban dari perusahaan yang memberangkatkan para ABK.
Dalam repatriasi ini, turut dipulangkan 2 jenazah ABK WNI yang meninggal di atas kapal. Berdasarkan otopsi, kedua jenazah meninggal karena sakit, bukan Covid-19 sehingga dapat diizinkan utk dipulangkan ke tanah air. (OL-13)
Posisi Hary Tanoesoedibjo digantikan anaknya, Angela Tanoesoedibjo.
Konsolnas 2024 Dema PTKIN ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperdalam pemahaman tentang strategi kemajuan bangsa dengan spirit kepemudaan
Dua pemuda mabuk yang memukuli dan menghadang bus diamankan polisi setelah dipukul penumpang bus.
Noralia Ulfa jabat Ketua Umum Kohati HMI Badko Jabodetabeka-Banten
Mereka dibekali dengan pelatihan literasi keuangan dasar, pengembangan usaha sederhana, serta pengelolaan penjualan online
Indonesia Future Network (IFN) Future Talent mengumpulkan 24 tokoh muda pendidikan untuk membahas terobosan-terobosan aksi demi menyukseskan bonus demografi Indonesia.
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved