Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemendikbudristek Luncurkan Panduan Belajar PTM Terbatas

Mohamad Farhan Zhuhri
02/6/2021 16:20
Kemendikbudristek Luncurkan Panduan Belajar PTM Terbatas
Menteri Nadiem Makarim(Kemendikbudristek)

SEBAGAI tindak lanjut SKB 4 Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi, Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis panduan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal itu juga untuk merespons rencana PTM di Juli 2021 nanti.

Nadiem mengatakan, panduan PTM terbatas itu mencakup pembelajaran di lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen).

"Saya pikir kita semua memang membutuhkan panduan operasional untuk mempermudah melaksanakan PTM terbatas sebagai turunan SKB 4 menteri yang telah disepakati," kata Nadiem dalam peluncuran Panduan Pembelajaran Pauddikdasmen via zoom, Rabu (2/6).

Nadiem menjelaskan bahwa saat ini masih banyak sekolah yang tidak memberikan opsi belajar tatap muka terbatas. Pihaknya telah menawarkan opsi bagi daerah dengan zona hijau, serta para guru dan tenaga pendidik yang telah melakukan vaksinasi.

"Kami sebenarnya telah menyarankan kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan guru dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin untuk segera melaksanakan PTM terbatas," ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan PTM terbatas harus dilakukan demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Pasalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memiliki risiko learning loss pada kemampuan belajar para peserta didik.

"Oleh karena itu, kami berharap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin dan akan mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan ptm terbatas," jelasnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Penerima manfaat utamanya adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan,” tutur Iwan.

"Panduan ini berorientasi pada murid. Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” ungkap Iwan.

Berikut ini ringkasan ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran terbatas di masa pandemi :

1.Pembelajaran dilaksanakan dengan PTM dan PJJ.
2. Wajib menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas bila sudah divaksinasi.
3. Orang tua memilki hak memilih metode pembelajaran bagi anaknya. Paling lambat dilaksanakan tahun akademik 2021/2022.
4. Adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh pemerintah dan dinas setempat.
5. Pembelajaran diberhentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan ataupun muncul kebijakan daerah terkait pengendalian covid-19.
6. Perlu dibentuk satuan tugas penanganan yang melibatkan orang tua wali serta masyarakat sekitar dengan komposisi, satu tim pembelajaran, psikososial, tata ruang, tim kesehatan, kebersihan, keamanan, pelatihan dan humas.

Nadiem mengingatkan, sebelum menerapkan PTM, sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas, seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker dan lainya yang tercantum dalam panduan tersebut. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya