Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BPJS Kesehatan memanfaatkan pandemi covid-19 untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem teknologi informasi demi menciptakan jaringan ekosistem kesehatan digital yang kuat.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika menjadi salah satu panelis di acara simposium International Social Security Association (ISSA), menurut keterangan resmi BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/5).
"Bisa dibilang sistem teknologi informasi BPJS Kesehatan telah merevolusi tatanan layanan kesehatan di Indonesia, termasuk pada saat pandemi covid-19 ini. Pergeseran akses layanan kesehatan konvensional menjadi berbasis digital adalah sesuatu yang mutlak terjadi. Oleh karenanya, kita hadirkan layanan dan produk digital untuk menjawab kebutuhan stakeholders JKN-KIS yang dinamis," ujarnya.
Baca juga: Tahun Ini, BRIN Tetap Fokus Pada Riset Penanganan Covid-19
Ghufron memaparkan ekosistem kesehatan digital yang dibangun BPJS Kesehatan berperan dalam penanganan covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contohnya seperti sistem teknologi informasi untuk membantu pendataan peserta vaksinasi covid-19, memproses klaim kasus covid-19 yang diajukan rumah sakit, menyediakan dashboard berisi data terkait verifikasi klaim yang bisa diakses pemerintah daerah, hingga membantu peserta JKN-KIS melakukan penapisan covid-19 secara mandiri melalui Mobile JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan upaya digitalisasi untuk proses rujukan, telekonsultasi, sistem pembayaran iuran, antrean elektronik melalui Mobile JKN, dan layanan non-tatap muka tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan dengan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Chat Assistant JKN (Chika), Voice Interactive JKN (Vika), hingga melalui pesan langsung di media sosial resmi BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga sedang mengembangkan sistem pengenalan wajah biometrik untuk mempercepat proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Kepala Eijkman: Semua Vaksin Bisa Kurangi Transmisi Virus
Dia menekankan bahwa pengembangan sistem teknologi informasi BPJS Kesehatan selalu melalui identifikasi kebutuhan peserta JKN-KIS. Pihaknya juga mendorong mitra penyedia layanan kesehatan untuk menerapkan digitalisasi layanan kesehatan secara terus menerus.
"Put people first, kita harus dengarkan kebutuhan mereka. Di samping itu, kita juga bangun team work dan leadership yang kuat untuk memantapkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS," ujarnya.
Sebagai pembanding, faktor kunci keberhasilan sistem teknologi informasi ekosistem digital di Korea Selatan untuk mencegah sistem pelayanan kesehatan kolaps adalah struktur kerja sama dan interoperabilitas sistem, serta data antar lembaga di pemerintah pusat dan daerah yang sangat bagus. "Hal ini bisa menjadi referensi bagi Indonesia untuk menyempurnakan sistem teknologi informasi pelayanan kesehatan," tegasnya. (Ant/H-3)
Metabolomik merupakan metode analisis komprehensif semua metabolit pada sampel yang berasal dari makhluk hidup.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
WAKIL Menteri Investasi Yuliot Tanjung mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas impor bagi perusahaan pertanian.
Bandara Ngurah Rai Bali kini semakin padat dengan arus penumpang yang terus meningkat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Pemerintah menyampaikan tanggapannya terhadap kejadian meninggalnya seorang warga Sinjai, Sulawesi Selatan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai pada Kamis (4/7).
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved