Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 dikeluhkan oleh para awak angkutan umum. Pasalnya, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, para pengusaha angkutan mengaku telah merugi dengan adanya kebijakan pembatasan akibat dampak pandemi Covid-19.
Menyikapi soal larangan mudik, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengaku bahwa kebijakan tersebut sebetulnya sangat dilematis.
"Sebab di satu sisi larangan mudik merupakan upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di sisi lain akibat kebijakan tersebut, para pengusaha dan awak angkutan sangat dirugikan," tuturnya.
Menurut Ateng, bahwa 3T belum bisa menjangkau persoalan Covid-19. Sementara, pencegahan yang dinilai efektif rumusnya 5 M. Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta. Membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Oleh karena itu untuk memutus mata rantai Covid, tidak ada cara lain yang dilakukan oleh pemerintah selain membatasi mobilisasi masa di antaranya larangan mudik di musim lebaran ini,” kata Ateng kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Ateng mengakui bahwa larangan mudik merupakan langkah pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 agar kasus di India tidak terjadi di Indonesia.
‘Di sisi lain bagi para transporter, mudik ini adalah satu kesempatan untuk mendapatkan keuntungan lebih, karena adanya kenaikan dimand. Namun demikian kita juga mengerti apa yang dilakukan pemerintah terkait dengan larangan mudik itu, dan tentunya kita harus mengikuti sebagai landasan kebaikan,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Ateng, ada yang harus dilakukan oleh pemerintah agar industri angkutan jalan tetap bisa survive. Karena pihaknya juga belum mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.
“Namun di masa servivel ini sebagai industri angkutan jalan itu butuh pertolongan dari pemerintah. Kita mengharapkan berbagai stimulus agar industri angkutan tetap eksis. Bukan hanya industrinya, akan tetapi tenaga kerja harus mendapatkan bantuan, seperti pemberian BLT bagi awak angkutan,” harap Ateng.
Selain itu, kata Ateng, pihaknya berharap adanya keringanan pembayaran kewajiban atau relaksasi menyangkut pembayaran pinjaman terkait bisnis angkutan darat yang terdampak cukup besar akibat adanya pelarangan mudik Lebaran pada 6–17 Mei 2021. (RO/OL-09)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
ORGANDA Kota Depok, menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun Iyut Indrajaya selaku ketua Formasi memprotes minimnya lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat.
Keputusan penaikan tarif angkot tersebut telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Bandung Barat.
ORGANDA Temanggung menetapkan kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan pedesaan (angkudes) rata-rata sebesar 25 persen, sesuai kenaikan harga BBM subsidi oleh pemerintah.
DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Privinsi Jawa Barat (Jabar) menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sejak awal, Organda meminta kenaikan harga BBM tidak dikenakan pada angkutan umum. Sehingga, tidak terjadi gejolak, khususnya di angkutan orang maupun barang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved