Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta meminta warga bijak dalam mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, masih banyak warga yang tidak sesuai ketentuan atau keperluan mendesak (non-mudik) tetap nekat mengajukan permohonan.
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, banyak sekali permohonan yang ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Pengajuan yang ditolak tersebut justru membuat proses verifikasi berkas pengajuan menjadi lebih banyak dan memakan waktu.
"Sampai 8 Mei 2021 pukul 18.00, sudah ada 2.189 permohonan SIKM. Rinciannya, 873 SIKM diterbitkan, 1.132 permohonan ditolak, serta 184 lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5).
Benni menjelaskan, permohonan SIKM ditolak umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non-mudik yang tidak diperkenankan.
"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas. Bahkan, masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, padahal tidak sesuai dengan ketentuan prosedur," terangnya.
Baca juga : Jangan Sampai Takut Imunisasi Anak akibat Pandemi Covid-19
Menurutnya, prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.
"Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik, dan kepentingan non-mudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriyah tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas COVID-19," bebernya.
Ia menambahkan, kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta.
"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan COVI-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan non-mudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.
Benni menuturkan, untuk permohonan SIKM dapat diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur.
"Hanya untuk melakukan perjalanan non-mudik sesuai empat kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," tandasnya. (OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved