Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan neraca keuangan perusahaan sempat surplus RP 18,74 triliun. Namun, surplus tersebut belum bisa dikatakan aman untuk kinerja keuangan BPJS Kesehatan.
"Ini kan surplus cuma di arus kas. Sedangkan PP Nomor 84 Tahun 2015 mengatur kapan BPJS Kesehatan secara kondisi keaungan dipersepsikan, atau paling tidak dikatakan aman," tutur Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).
"Aman itu kalau kondisinya memiliki aset yang mencukup. Estimasi pembayaran klaim satu setengah bulan per tahun, yakni Rp13,93 triliun," imbuh Ali.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 tak Jadi Naik
Lebih lanjut, Ali menjelaskan aset BPJS Kesehatan saat ini justru masih minus Rp6,36 triliun. Itu jauh dari ambang batas aman, yakni Rp13,93 triliun, meskipun arus kas perusahaan surplus Rp 18,74 triliun.
"Per 31 Desember 2020, dana jaminan sosial kesehatan masih minus Rp6,36 triliun," ungkapnya.
Baca juga: Ekonomi Bisa Tumbuh 4,8% Asal Kasus Covid-19 Turun Signifikan
Menurutnya, hal ini disebabkan jumlah klaim yang belum dilaporkan cukup besar. Secara keseluruhan, total kewajiban berupa klaim yang masih proses verifikasi mencapai Rp25,15 triliun.
"Jadi, ini yang jarang disebut dan orang tidak tahu. Surplus, tapi kewajiban outstanding dan utang itu Rp25,15 triliun," pungkas Ali.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf yang dihubungi terpisah, menyebut tidak ada gagal bayar atas klaim rumah sakit sejak Juli 2020. "Artinya, pelayanan kepada peserta tetap berjalan seperti biasa. Rumah sakit bisa fokus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS," kata Iqbal.(OL-11)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved