Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Benahi ANRI

Mediaindonesia.com
12/1/2021 16:50
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Benahi ANRI
Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta Selatan.(dok.ANRI)

ADANYA anomali birokrasi di institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang berlarut-larut membutuhkan sentuhan Presiden Jokowi untuk membenahinya.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul yang sebelumya mengungkap adanya anomali birokrasi di ANRI. Adib membeberkan, M Taufik yang merupakan pejabat Fungsional Arsiparis Utama hanya bisa ditunjuk untuk mengemban tugas jabatan setingkat Eselon II namun bisa ditunjuk sebagai Plt Kepala ANRI.

Pengamat kebijakan publik ini mengungkap, persoalan tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya menimbulkan pertentangan dari internal Arsip Nasional.

"Karena M Taufik sudah terlalu lama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga sekarang, internal menganggap ini telah menyalahi aturan," kata Adib dalam keteranganya, Selasa (12/1).

Selama menjabat sebagai Plt Kepala ANRI, telah mengambil keputusan-keputusan strategis dalam organisasi. Hal ini, kata Adib, merupakan hal yang diharamkan karena bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 2/2019.

Adib menjelaskan, M Taufik diangkat sebagai Plt Kepala ANRI melalui Keputusan Menpan RB No 17/KP05/2020 dan dikukuhkan melalui Kepres No 87/TPA/2020. Adib melihat, adanya kelemahan Menpan RB sebagai Koordinator ANRI.

"Dalam keputusan Menpan RB No 17/KP05/2020 disebut sambil menunggu kepala ANRI definitif dan karena panitia seleksi masih melakukan proses seleksi terbuka, maka ditunjuk pelaksana tugas. Nah pertanyaanya sudah hampir dua tahun mengapa panitia seleksi tidak menyelesaikan tugasnya," ungkap Adib.

Baca Juga: Pengamat: Ada Anomali Reformasi Birokrasi Di Arsip Nasional RI

Jabatan kepala ANRI merupakan jabatan pimpinan tinggi utama, maka dengan begitu harus mengacu kepada PP No 11/2020 yang pengangkatanya menjadi kewenangan Presiden.

"Jika selama dua tahun panitia seleksi tidak menyelesaikannya, maka Presiden memiliki alasan kuat untuk mengambil keputusan menunjuk langsung kepala ANRI definitif," demikian Adib. (OL-13)

Baca Juga: Gratis! ANRI Layani Perbaikan Arsip yang Rusak Akibat Banjir



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya