Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hati-Hati, Badan POM Temukan Banyak Pangan Kedaluarsa

Faustinus Nua
24/12/2020 09:10
Hati-Hati, Badan POM Temukan Banyak Pangan Kedaluarsa
Konferensi Badan POM jelang Natal dan Tahun Baru.(Instagram)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam kegiatan tersebut, Badan POM menemukan ribuan pelanggaran terkait produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Yang terbanyak adalah pangan kedaluarsa.

"Pangan kedaluarsa mendominasi pelanggaran yang ditemukan, yaitu sebanyak 60.656 kemasan atau 63,07%. Diikuti dengan pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan atau 32,56% dan pangan rusak sebanyak 4.201 kemasan atau 4,37%," ungkap Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (23/12).

Dia menjelaskan berdasarkan lokasi temuan, pangan kadaluarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat dan Banda Aceh. Pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu dan Tarakan. Srmentara pangan rusak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong dan Sofifi.

Dalam intensifikasi pengawasan pangan tahun ini, Badan POM juga memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan seperti importir, distributor, grosir dan ritel. Hasilnya, 982 sarana distibusi TMK atau mencapai 36,55%.

Menurut Penny, kegiatan tahun ini terdapat sedikit perbedaan pada mekanisme pemeriksaan dan jumlah sarana distribusi yang diperiksa dibandingkan dengan tahun 2019 pada periode yang sama. Tahun lalu pemeriksaan dilakukan secara onsite untuk 3.594 sara distribusi dan di 2020 hanya 2.687 sarana. Pemeriksaan tahun ini juga dilakukan secara daring karena pembatasan dan untuk toko online.

"Pada 2019, temuan pangan TMK banyak disebabkan oleh pangan kadaluarsa yakni 59,72%. Tahun ini temuan juga didominasi pangan kadaluarsa, namun jumlahnya meningkat menjadi 63,07%. Ini dapat disebabkan kondisi pandemi yang membuat daya beli masyarakat turun, sehingga produk banyak tidak terbeli," jelasnya.

Sebagai upaya perlindungan masyarakat, seluruh produk TMK itu telah di-take down dan diamankan. Badan POM juga melakukan pembinaan dan memberi sanksi tegas kepada sarana distribusi pangan yang melanggar Undang-undang.

Adapun, intensifikasi jelang Nataru ini dilakukan sejak akhir November 2020. Kegiatan tersebut dilakukan oleh 33 Balai Besar/ Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia. Pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ ilegal, kedaluarsa dan rusak.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya