Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USAHA Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam menyediakan kebutuhan untuk kesehatan masyarakat Indonesia, seperti obat tradisional dan pangan. Karena alasan itu, pemerintah memfasilitasi sejumlah kemudahan berusaha yang bisa dimanfaatkan lewat UU Cipta Kerja.
“Badan POM bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah terus berupaya menjangkau dan mendampingi agar UMKM Indonesia berdaya saing, sehingga roda ekonomi dapat terus berjalan. Selain itu, UU Cipta Kerja yang telah disahkan juga merupakan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui mekanisme percepatan perizinan,” sebut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito, dalam rilisnya.
Menurutnya, dukungan penuh Badan POM terhadap UMKM antara lain diwujudkan dengan memberikan insentif kemudahan melalui berbagai upaya percepatan, penyederhanaan, dan pendampingan intensif kepada UMKM.
"Terdapat keringanan tarif sebesar 50% atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pendaftaran produk Usaha Mikro Kecil (UMK) pangan olahan dan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT)," ungkap Penny.
Badan POM juga melakukan bimbingan teknis dan konsiltasi langsung yang bersifat pro-aktif dalam rangka Sertifikasi Cara Pembuatan yang Baik, registrasi produk agar dapat memenuhi persyaratan sehingga dapat mendukung percepatan dalam mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE).
Penny menuturkan, Badan POM tidak dapat bergerak sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak agar daya saing produk UMKM dapat terus ditingkatkan sehingga produk-produk UMKM kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan mampu menembus pasar global.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2018 terdapat 1,9 juta industri manufaktur makanan dan minuman skala kecil dan mikro atau 99,6% dari seluruh industri manufaktur makanan dan minuman di Indonesia. Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) industri non migas terbesar (34%). (H-2)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakanĀ langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
BEREDARNYA selebaran dan gambar yang mengatasnamakan pengobatan "Ida Dayak Official" di Banda Aceh dan sekitarnya dipastikan hoaks oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Pengobatan tradisional Indonesia, Tiongkok, hingga modern dapat berjalan beriringan, bahkan saling melengkapi
Pendampingan juga dilakukan dengan Asosiasi Produsen Pangan Olahan Banyuwangi (ASPPOBA) kepada startup UMKM obat bahan alam.
Rebusan daun salam telah lama dikenal dalam pengobatan tradisional sebagai obat alami untuk berbagai penyakit.
Ada beragam manfaat nanas untuk kesehatan tubuh, termasuk meningkatkan imunitas, meredakan beberapa penyakit, dan menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Tumbuhan yang terkenal kaya akan senyawa-senyawa bioaktif, termasuk kurkuminoid, minyak atsiri, dan zat-zat lain yang memberikan berbagai manfaat bagi kesehatan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved