Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT bereaksi atas disahkannya Undang -Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin, 5 Oktober 2020, salah satunya mengenai isu klaster pendidikan. Namun, Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR tentang UU Ciptaker, Ferdiansyah menegaskan, pembahasan klaster pendidikan dalam UU itu telah dicabut.
Sebelumnya, pasal yang dipermasalahkan adalah tentang perizinan yang terkait sejumlah sektor termasuk bidang pendidikan untuk Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK).
"Kami pastikan sesuai dengan pemberitaan lalu bahwa klaster pendidikan dan kebudayaan yang ada pada UU Ciptaker berdasarkan aspirasi dari berbagai masyarakat,lembaga pendidikan dan ormas pendidikan ,itu sudah kita cabut, " kata dia kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Rabu ( 7/10).
Ferdiansyah yang juga anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar menjelaskan klaster yang dicabut mencakup sejumlah undang undang antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas), UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran, UU Guru dan Dosen serta UU Pemajuan Kebudayaan.
Dia menjelaskan UU Ciptaker melakukan perubahan terhadap perizinan berusaha yang bertujuan, salah satunya meningkatkan lapangan pekerjaan serta keberpihakan dalam masyarakat.
"Nah, terkait dunia pendidikan pada UU Ciptaker sebenarnya sudah terjawab. Apabila kita cermati yaitu paragraf 12 pasal 65 ayat 1 jelas dikatakan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini, " papar Ferdiansyah.
Ia menambahkan adapun ayat kedua, pasal 65 UU Ciptaker ini mencantumkan ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah atau PP.
"Kita tidak bisa lari dari kenyataan komitmen dunia internasional yang telah kita tandatangani tentang Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT bahwa pendidikan masuk di GATT ini, " jelas Ferdi.
Lembaga asing
Ia menyontohkan dalam persyaratan perguruan asing atau lembaga asing yang dalam dunia pendidikan akan mendirikan di KEK bersama pemerintah harus mempunyai reputasi. Misalnya, sebut Ferdi, perguruan tinggi asing harus kredibel dan bereputasi internasional serta masuk kategori World Class University ( WCU).
Dalam konteks penggunaan tenaga asing, terang Ferdi, UU mengamanatkan untuk mengacu dalam klaster dunia tenaga kerja RPTKA, rencana penggunaan tenaga kerja asing. "Ini harus ada maksimumnya dari jumlah komposisi,waktu, serta terjadi transfer knowledge. Kita juga wanti-wanti jangan sampai terjadi infiltrasi budaya yang mempengaruhi siswa dan mahasiswa kita di KEK," tukasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal rancangan aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini di masa yang akan datang agar jangan sampai melenceng. (H-2)
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Di tingkat nasional, Unika Atma Jaya menempati peringkat #4 PTS terbaik se-Indonesia dan peringkat #22 dari seluruh Perguruan Tinggi se-Indonesia.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam penyelenggaraan Program Sarjana-Magister Terintegrasi (PSMT).
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved