Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK dimulainya larangan penggunaan plastik sekali pakai di DKI Jakarta, masyarakat terlihat sudah mulai membiasakan diri menggunakan kantong belanja reusable (bisa dipakai berulang kali) dalam kegiatan sehari-hari. Tentu saja ada catatan-catatan untuk lebih baik pelaksanaannya ke depan.
Itu disampaikan Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira, saat dialog Nunggu Sunset yang bertajuk Mimpi Jakarta Bebas Plastik yang diadakan Media Indonesia, Kamis (1/10). Secara kehidupan sehari-hari masyarakat telah menggunakan tas belanja sendiri.
Pihaknya juga melakukan survei bahwa 90% warga DKI menjawab ketika berbelanja saat ini sudah membawa kantong belanja sendiri. "Ini menjadi penting karena memang sebelum bicara kuantitas pengurangan kantong plastik, yang kita lihat yaitu perubahan sikap masyarakat dalam menyikapi suatu produk yang sekali pakai dan ternyata ada," tuturnya.
Baca juga : Pelaku Usaha Online Diharapkan Ikut Tekan Penggunaan Plastik
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dapat diyakini bahwa langkah pemerintah serius untuk mengurangi penggunaan plastik. Ini merupakan suatu kebijakan dari pemerintah daerah.
Sejatinya banyak pemerintah daerah yang tertarik melakukan hal itu karena sangat efektif mengurangi beban jumlah plastik. Hal ini juga harus didukung masyarakat untuk benar-benar menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Bahwa langkah ini akan menjadi efek bola salju untuk masyarakat menggunakan barang reusable," ujar Tiza.
Baca juga : Larangan Kantong Plastik Perlu Diiringi dengan Edukasi
Tiza juga menyoroti swalayan yang memberikan kantong kertas secara gratis kepada konsumen padahal hal itu merupakan pelanggaran. Dalam Pergub, konsumen harus membeli kantong belanja yang reusable.
"Jadi yang perlu didorong yaitu konsumen atau masyarakat membawa kantong belanja yang reusable dari rumah masing-masing," jelasnya.
Diketahui per 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
masyarakat diminta bijak dalam mengelola sampah selama pandemi covid-19. Ia mengatakan terdapat peningkatan penggunaan plastik kemasan hingga 30% dalam dua tahun terakhir
Selain mengupayakan pengurangan sampah, masyarakat diimbau untuk dapat mengelola sampah yang dihasilkannya.
Sutradara Film Hitam Sidharta Tata mengatakan, ide menggarap film Hitam awalnya didasari keberanian tim pembuat cerita untuk bereksperimen.
Saat ini juga sudah mulai bermunculan pengusaha di platform digital yang mengadaptasi pengurangan plastik sekali pakai.
Per 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Diketahui bahwa penjualan hasil tani saat masa pandemi membuat angka penurunan yang signifikan. Oleh karena itu, penjualan hasil tani bisa didistribusikan melalui teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved