Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOSMETIK mengandung merkuri masih banyak beredar di pasaran. Bahan berbahaya itu jelas menimbulkan efek buruk dalam jangka pendek, seperti kerusakan kulit wajah, hingga kanker dan penyakit kronis lainnya untuk jangka panjang.
“Secara nasional, penghapusan kosmetik bermekuri sudah dituangkan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019. Terhadap produk ini, kami terus melakukan penguatan dalam pengawasannya. Baik saat pre-market, maupun post market,” tutur Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam seminar virtual, Rabu (16/9).
Meski sudah ada payung hukum, lanjut dia, BPOM terus melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan hukum. Namun, masih ditemui kosmetik bermekuri, yang merupakan produk ilegal. Menurutnya, produk kosmetik ilegal bermekuri marak di pasaran karena permintaan konsumen cukup besar.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Depok
“Presepsi yang kurang tepat dari sebagian masyarakat. Apalagi yang mengatakan cantik harus memiliki kulit putih. Sehingga mendorong mencari produk pemutih yang mengatakan efeknya bersifat instan,” pungkas Penny.
Dia pun meminta masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. Jika masyarakat cerdas dalam memilih produk, perlahan produk yang mengandung bahan berbahaya akan hilang dari pasaran.
Baca juga: Salahi Aturan, BPOM Take Down 1.373 Situs Penjualan Pangan
“Kalau tiak ada demand terhadap produk bermekuri, tentu produk tersebut akan hilang dengan sendirinya. Ini sangat membantu upaya penghapusan kosmetik bermekuri,” imbuhnya.
Berdasarkan pengawasan BPOM bersama 33 balai dan 40 lokal POM di seluruh Indonesia, ditemukan 572 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sepanjang 2003-2019. Dari jumlah itu, 195 di antaranya mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium.
Salah satu ciri produk kosmetik ilegal, yaitu memiliki kemasan sangat minimalis. Produk tersebut biasanya tidak mencantumkan nomor BPOM, komposisi, tanggal produksi, cara menggunakan, hingga tanggal kadaluarsa.(OL-11)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved