Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAUD atau kecurangan masih menjadi salah satu sumber masalah dari defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Diperlukan sistem yang kuat untuk mengatasi masalah klasik tersebut. "Meski angka fraud BPJS Kesehatan di bawah 1%, ini jadi salah satu penyebab defisit dan harus diatasi," kata Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam lokakarya daring bertajuk Membangun Infrastruktur Pencegahan Kecurangan dalam Program JKN, kemarin.
Pemerintah, kata Murti, telah menyempurnakan berbagai regulasi untuk mencegah fraud. Di antaranya penerbitan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi Permenkes 36 Tahun 2015 tentang pencegahan fraud.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk tim pencegahan fraud yang terdiri dari unsur pemerintahan, BPJS Kesehatan, dan berbagai stakeholders terkait. "Tapi ini masih belum optimal karena masih lemahnya komitmen pimpinan daerah," ujarnya.
Inspektur I Kemenkes Edward Harefa menambahkan, fraud dapat berpotensi terjadi dari berbagai lingkup, mulai peserta, fasilitas layanan kesehatan, hingga petugas BPJS.
Hasil audit sejumlah kecurangan yang ditemukan sebanyak 898 rumah sakit mengajukan pembayaran kelas lebih tinggi dan diperkirakan kerugiannya mencapai Rp6 triliun. Selain itu, 5%-10% pembayaran perawatan yang tidak perlu menimbulkan kerugian mencapai Rp10 triliun.
Selanjutnya, 25.326 perusahaan memanipulasi data upah karyawannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap BPJS Kesehatan sebesar Rp6,19 triliun. (Ata/H-1)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved