Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI meminta Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan integrasi data. Hal itu sebagai upaya percepatan sertifikasi halal.
“Kendala yang dihadapi selama ini adalah berkas harus dipindai dan ditulis ulang, tentu akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan integrasi data,” terang Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid dalam keterangan resmi, Rabu (5/8).
Menurutnya, sinergitas antara BPJPH, LPPOM, dan MUI akan menguntungkan masyarakat luas. “Terutama untuk kalangan pelaku usaha, dapat menguatkan nilai tambah bagi Usaha Kecil Menengah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LPPOM MUI DIY Prof Trijoko Wisnu Murti menyatakan bahwa sinergitas yang dibangun bertujuan agar pelayanan kepada umat tidak terganggu. “Kita tentu ingin mempermudah, jangan mempersulit.”
Sebelumnya dikabarkan bahwa Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diselenggarakan oleh pemerintah terhitung sejak 17 Oktober 2019. Pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH Kemenag.
Hal itu sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Undang-undang itu menjelaskan bahwa pemohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk, dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.
Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ini dilakukan oleh BPJPH. Pelaku usaha selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan.
Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi oleh BPJPH disampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. (Ifa/A-1)
Dengan didirikannya FQF halal Certification Center, diharapkan pelaku usaha di Tiongkok dapat mengakses layanan sertifikasi halal yang lebih mudah.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
DI tengah pertumbuhan industri makanan dan minuman (F&B) nasional, sertifikasi halal semakin menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan konsumen.
Tiga sertifikasi halal dalam layanan pengiriman barang retail berhasil diraih KAI Logistik (Kalog) pada layanan Kalog Express di tiga titik distribusi.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved