Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPUTUSAN Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus kebijakan pembatasan kapasitas penumpang pada transportasi umum dipersoalkan.
Kebijakan itu dinilai berpotensi meningkatkan lagi penyebaran covid-19 sehingga harus dikaji ulang.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan umum baik darat, udara, laut, maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP, Muh Aras, meminta pemerintah meninjau ulang putusan tersebut karena bisa memicu penularan korona.
“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum. Mengingat kasus covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi,” kata Aras di Jakarta, kemarin.
Dia mengingatkan bahwa pandemi covid-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Oleh karena itu, segala hal yang berkenaan dengan pencegahan penyebaran covid-19, termasuk pembatasan penumpang, belum saatnya untuk dihentikan.
Senada, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai penghapusan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum tidak masuk akal.
Permenhub tersebut bertentangan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang membatasi penumpang transportasi publik maksimal 50%.
“Saya selalu bilang bereskan dulu pandemi, kasus kesehatan, bukan soal ekonomi. Presiden meminta ada pergerakan ekonomi, diterjemahkan oleh pembantunya seperti ini,” cetus Agus.
Sementara itu, meski ketentuan batas penumpang 50% sudah dicabut, Kemenhub menegaskan bukan berarti tidak ada pembatasan sama sekali di angkutan umum.
Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020, Kemenhub tetap mengatur pembatasan kapasitas penumpang angkutan, baik angkutan umum, angkutan sewa khusus, maupun angkutan pri ba di.
Dalam surat edaran itu, pembatasan diatur berdasarkan zona penyebaran covid-19 sesuai petunjuk dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Ins/Put/X-8)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved