Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengkritik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim soal sistem pendidikan saat kenormalan baru atau new normal.
"Saya tunggu-tunggu, Mas menteri kok belum ada. Mas Menteri Pendidikan Nadiem Makarim harus segera berinovasi dan menerapkan sistem pendidikan new normal. Jangan tunggu-tunggu. Kebijakan hari ini tidak memberikan kepastian untuk pendidikan anak. Kami para pendidik butuh solusi konkret," kata Zita dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/6).
Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Harap Anies tidak Bikin Rakyat Babak Belur
Menurut putri Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan itu, penting adanya sistem pembelajaran yang baru. Belajar dari rumah itu, kata Zita, kurikulum yang tidak jelas untuk jadi panduan.
"Mas Menteri sendiri juga terkejut akses internet tidak merata. Belum lagi, kualitas SDM pendidikannya yang masih belum adaptif terhadap teknologi, ini perlu dipersiapkan upgradingnya," kata dia.
Baca juga: Nadiem Makarim di antara Dua Pondasi Pendidikan Kita
Zita menyebut, sekolah atau sistem pendidikan yang sudah siap saat new normal, harus diuji pelaksanaanya apakah sesuai pendidikan online yang sesuai standar. Ia menyebut tidak perlu menunggu semua kembali normal karena memakan waktu yang lama.
"Justru kalau ada yang mulai, kita bisa jadi contoh buat yang lain. Kan Mas Menteri orang startup, saya yakin paham sekali bagaimana AB testing dalam menjalankan sebuah gagasan dan inovasi," ketus Zita.
Baca juga: Nadiem Makarim Lebih Produktif tanpa Medsos
"Kita tahu, Mas Menteri Nadiem ini latar belakangnya dari startup Gojek yang sukses se-Indonesia, bahkan merambah ke negara-negara tetangga. Pak Presiden Joko Widodo juga memercayakan sistem pendidikan Indonesia ke Mas Menteri. Kan skillnya itu jago di bidang teknologi informasi (TI) startup. Saya kira pasti bisa bikin inovasi terapkan sistem nasional online guided learning atau sistem belajar terpadu online nasional," pungkas Zita. (X-15)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan agar pintu utama pelabuhan barang impor bergeser ke kawasan timur Indonesia.
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved