Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satgas Impor Ilegal Diresmikan, Mendag: Fokus Utama Awasi Distributor

Insi Nantika Jelita
19/7/2024 16:00
Satgas Impor Ilegal Diresmikan, Mendag: Fokus Utama Awasi Distributor
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan(Dok. MI/Usman Iskandar)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7). Untuk pengawasan utama tertuju pada importir sebagai distributor menyalurkan barang dari luar negeri.

Sebanyak tujuh komoditas mendapat pengawasan ekstra dari satgas yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

"Jadi, kita bentuk Satgas Tugas Pengawasan Barang Tertentu, tidak semua barang yang diperlakukan tata niaga impornya. Fokus pengawasan yaitu importir atau distributor, lalu (pedagang) grosir besar. Jadi bukan di ritel," ungkap Zulhas sapaan Mendag di Kantor Kemendag, Jumat (19/7).

Baca juga : Mendag Mau Ubah Aturan Impor Tekstil Barang Jadi

Satgas, lanjutnya, akan melakukan inventarisasi tujuh komoditas tersebut untuk diperlakukan pengetatan tata niaga impor. Kemudian, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diperlakukan data niaga impornya termasuk menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) dan pajak, serta melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran perdagangan. Pengawasan ini juga termasuk pengecekan di sejumlah pelabuhan sebagai pintu masuk barang impor.

"Tentu juga ada tindakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Terhadap tujuh komoditas itu akan dilakukan pengawasan khusus berkala," ucapnya.

Adapun dasar hukum pembentukan satgas impor ilegal ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 disebutkan Mendag mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Baca juga : Satgas Hadang Produk Impor Ilegal akan Dibentuk

Satgas ini beranggotakan 12 kementerian dan lembaga (k/l) yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Untuk masa kerja satgas impor ilegal sampai akhir tahun ini.

"Satgas ini akan berlaku sampai akhir tahun atau Desember 2024. Nanti kita lihat apakah diperlukan lanjut atau tidak," pungkas Zulhas.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya