Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hindari Kerusakan, MUI Imbau Salat Id di Rumah

Atalya Puspa
23/5/2020 07:44
Hindari Kerusakan, MUI Imbau Salat Id di Rumah
Ketua MUI Abdullah Jaidi(MI/Rommy Pujianto)

PEMERINTAH melalui Sidang Isbat yang dilaksakan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas islam menetapkan 1 Syawal 1441 H bertepatan dengan 24 Mei 2020.

Berkaitan dengan itu, MUI mengimbau umat muslim untuk melaksanakan salat Idulfitri 1441 H di rumah saja. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020.

"Salat Idulfitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaedah darul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih. Kita menghindari kerusakan, menghindari kemudaratan, daripada kita mengambil masalah," kata Ketua MUI Abdullah Jaidi dalam keterangan resmi, Jumat (22/5).

"Salat Jumat saja kita menyampaikan dapat dilakukan di rumah sendirian, itu yang wajib. Apalagi salat Idulfitri yang sunah," imbuhnya.

Keputusan ini, menurut Abdullah Jaidi, diambil MUI untuk menekan potensi penyebaran atau penularan wabah covid-19.

Baca juga: Mahfud MD: Mari Salat Idulfitri dengan Khusyuk di Rumah

MUI menyarankan umat Islam untuk salat di rumah, termasuk di daerah yang dinyatakan hijau agar tak menggelar salat di lapangan. Abdullah Jaidi mengungkapkan, kumpulan massa sulit diantisipasi jika salat digelar di tempat lapang terbuka.

Hal ini tentunya akan berdampak pada sulitnya menghindari kemudharatan seperti penularan covid-19.

"Kita perlu bersabar, Insya Allah akan diberikan yang terbaik jika kita bersabar," ujarnya.

Menag Fachrul Razi menyampaikan imbauan senada.

"Sebelum mengakhiri konferensi pers ini, kami imbau untuk tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H," ujar Fachrul.

"Kami imbau, untuk salat Idulfitri yang biasanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan ditiadakan. Cukup dilaksakan di rumah," tuturnya.

Fachrul berharap selama Idulfitri semua pihak dapat taat pada aturan. Sehingga perkembangan covid-19 dapat ditekan.

Hal ini juga berlaku bagi kegiatan takbir keliling.

"Takbiran cukup dilakukan bersama-sama di rumah atau di masjid dengan pengeras suara dan menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya