Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyebut tenaga medis muslim yang bertugas merawat pasien covid19 dengan memakai alat pelindung diri (APD) tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya.
Hal itu diterangkan dalam Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.
"Dalam kondisi sulit berwudu, maka ia (paramedis muslim) bertayamum kemudian melaksanakan shalat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (26/3).
Dalam isi fatwa MUI juga dijelaskan dalam kondisi ketika jam kerja paramedis sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardlu sebagaimana mestinya.
Namun, apabila dalam kondisi paramedis memulai sebelum masuk waktu zhuhur (12.00 wib) atau maghrib (18.00 wib) dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar (15.00 wib) atau isya’ (19.00 wib) maka dibolehkan melaksanakan salat dengan jama’ ta’khir.
Kemudian, dalam kondisi paramedis bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.
Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka boleh melaksanakan salat dengan jamak.
'Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada," ucap Hasanuddin.
Dalam kondisi hadas atau tidak suci dan tidak mungkin bersuci untuk melakukan wudu atau tayamum maka paramedis bisa melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
"Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas," jelas Hasanuddin.
Lalu, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
Menurut Hasanuddin, diharapkan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. (OL-2)
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Pemprov Jakarta akui kelalaian dalam penanganan ikan sapu-sapu setelah disorot MUI. Evaluasi dilakukan, termasuk opsi olahan jadi arang.
Dana sedekah dari MUI ini, akan disalurkan secara tepat sasaran kepada para penyintas bencana di 3 provinsi tersebut.
MUI menyarankan Presiden AS Donald Trump menghentikan perang dengan pernyataan bermartabat demi perdamaian dunia dan menghentikan kerusakan global.
Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menemui MUI bahas keamanan Selat Hormuz dan negosiasi pembebasan kapal tanker Indonesia yang tertahan akibat konflik.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved