Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan permasalahan tambang ilegal di Lebak, Banten, cukup kompleks. Selain ada wilayah konservasi di dalamnya, masyarakat di sana juga menggantungkan hidup dari tambang emas sehingga pendekatannya tidak cukup penegakan hukum, tetapi juga transformasi ekonomi.
"Untuk masyarakat sudah ada contoh-contohnya di Kalimantan Selatan dari penambang ilegal sudah menjadi petani agroforesti. Transformasi ekonominya harus dilakukan," ujar Siti seusai menghadiri acara penyerahan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurut Siti, di Lebak sudah ada teknologi penambangan emas tanpa merkuri skala kecil yang dibuat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018. Namun, belum semua penambangan rakyat berizin. Hal itu, yang menurut Siti, perlu ditertibkan.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Operator alat berat mengeruk pasir di tempat galian tambang ilegal di Cirenong, Lebak Denok, Cilegon, Banten.
"Sering kali pemerintah daerah mengatakan penambang ilegal bukan urusan pemerintah daerah. Bapak Presiden dan Wakil Presiden mencoba menyinergikan. KLHK di bagian ujung, yakni penegakan hukum," papar Siti.
Ia pun menyampaikan, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata mengenai penghapusan penggunaan merkuri, penggunaan merkuri di pertambangan skala kecil kerap kali dilakukan. Karena itu, KLHK mendorong agar masyarakat penambang emas juga diberikan opsi lain sebagai mata pencaharian.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Presiden Maruf Amin juga menyatakan bahwa penggunaan merkuri pada pertambangan emas di Lebak, Provinsi Banten, sudah sangat membahayakan. Bahkan sudah mencemari persawahan milik warga. Penambangan itu, terang Wapres, terjadi di sekitar daerah Halimun, Salak, Cisarua, Sukamaja, Lebak, Banten. "Sudah masuk ke dua sungai Ciujung dan Cidurian. Kita perlu menghentikan itu supaya tidak menimbulkan bahaya di kemudian hari," tukas Wapres.
Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan akan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menutup tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga menjadi penyebab banjir di Lebak, pekan lalu. (Ind/WB/X-10)
Astra Runners merupakan inisiator dari gelaran Astra Half Marathon. Ini merupakan kali ke-11.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap Corporate Social Responsibility (CSR)
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan pandangannya soal tambang ilegal. Sikap Anies tegas menolak praktik tersebut.
DIDUGA karena memberitakan terkait aktivitas tambang ilegal, seorang wartawan media online Ichsan Mokoginta disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), Sabtu (25/11) siang lalu.
. Dengan tidak ada kegiatan penambangan, risiko bencana bisa dikurangi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved