Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2019 terhadap 2.045 perusahaan, berdasarkan penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85% atau sebanyak 1.708 perusahaan.
Dalam sambutan Penganugerahan Penghargaan Proper 2019, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan tingkat ketaatan dan kepatuhan perusahaan telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penganugerahan Penghargaan Proper dilaksanakan di Kantor Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (8/1). Dalam acara tersebut, hadir sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan Komisi IV DPR RI, anggota Dewan Pertimbangan Proper, dan para CEO dan pimpinan perusahaan.
Berdasarkan hasil evaluasi, maka ditetapkan peringkat kinerja perusahaan sebagai berikut. Peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan.
Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.
Khusus untuk anugerah Proper peringkat Emas, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta (8/1).
Perusahaan yang memperoleh peringkat Emas adalah perusahaan yang dinilai telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Sedangkan untuk peringkat Hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk peringkat Merah, adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Dalam acara penganugerahan Proper Penilaian tahun 2018-2019 juga diumumkan 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam.
Dua perusahan tersebut adalah PT. PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT. IPTRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Proper dikompetisikan di tingkat dunia
Lebih lanjut Siti Nurbaya mengatakan, hal yang menggembirakan juga dalam anugerah tahun 2019 ini adalah ditetapkannya Proper dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut rencana pada Februari 2020, Proper akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.
Diungkapkan Menteri Siti, penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat. Pada tahun ini, dilakukan penilaian
Tahun ini juga ditandai dengan diterapkannya teknologi informasi dalam proses penilaian Proper. Simpel (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) telah menggantikan proses pengumpulan, analisa data dan penyusunan hasil evaluasi peringkat perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara elektronik.
Simpel memudahkan perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data lingkungan.
Pertamina dan anak perusahaannya mampu menghemat pemakaian kertas sekitar 140 ton/tahun dan efisiensi biaya Rp2,5 miliar per tahun, sedangkan perusahaan-perusahaan yang berada di Jawa Barat melaporkan penghematan Rp 8 juta per tahun dan salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Punagaya di Sulawesi Tengah menghemat Rp. 62.080.000 per tahun untuk efisiensi kertas dan perjalanan dinas ke Jakarta untuk pelaporan lingkungannya.
Simpel juga memudahkan dalam pengelolaan data. Dari 3945 perusahaan yang aktif menyampaikan laporan, jumlah emisi yang dapat dikendalikan dilaporkan sebesar 579.107,34 ton SO2, 392.000,8 ton partikulat, 1.370.892,7 ton NO2. Sedangkan limbah cair sebesar 414.886,62 ton BOD, 863.774,4 ton COD, 125.474,72 TSS, 150.644,06 ton Minyak dan Lemak serta 1.645,58 ton Amoniak. Sementara itu jumlah limbah B3 yang dihasilkan mencapai 64.794.326,66 ton, 60,2 % sudah dikelola dengan baik, 30,8 % masih tersimpan di Tempat Pembuangan Sementara.
Penggunaan Simpel ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mulai menggunakan teknologi informasi guna meningkatkan kenerja Aparatur Sipil Negara. Ke depan penggunaan teknologi informasi ini akan terus ditingkatkan sehingga pengelolaan lingkungan akan menjadi lebih mudah dan efisien.
Selain mengelola data pencemaran yang dihasilkan oleh industri, Proper juga mendokumentasikan berbagai inovasi dunia usaha untuk meningkatkan efisiensi energi, efisiensi penggunaan air, upaya penurunan emisi, upaya penurunan beban air limbah, penerapan 3R limbah B3 dan non-B3.
Pada 2019 ini, tercatat 794 inovasi yang meningkat 46% dari tahun sebelumnya. Bahkan jika diukur dari tahun 2015 dimana kriteria inovasi mulai diperkenalkan dalam Proper, jumlah ini meningkat rata-rata 52% per tahun.
Bahkan 94 inovasi telah memperoleh hak paten. Hasil inovasi tersebut mampu menghemat anggaran sebesar 192,63 triliun.
Selain mendorong inovasi dan efisiensi biaya, Proper juga berhasil mendorong perusahaan melakukan program pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan suku Anak Dalam, pengembangan ekowisata yang melibatkan masyarakat setempat untuk mengelola konservasi hutan manggrove, pembinaan kelompok disabilitas menjadi percaya diri dan mandiri secara ekonomi, bahkan sampai upaya rehabilitasi penderita HIV/AID.
Sejalan fatwa MUI
Pada kesempatan yang sama, Wapres mengatakan, aspek ketaatan izin lingkungan dilatarbelakangi oleh sifat lingkungan hidup sebagai barang milik publik.
“Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan pada hakekatnya sama dengan merampas dan mengambil hak orang lain,” kata KH Ma’ruf Amin.
Hal itu sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 Tahun 2016 terkait Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 41 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Selain itu, Wapres menegaskan bahwa tujuan Proper adalah untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau yaitu efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati dan mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.
“Kriteria penilaian untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu Sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, dan efisiensi air,” jelasnya. (OL-09)
Astra Runners merupakan inisiator dari gelaran Astra Half Marathon. Ini merupakan kali ke-11.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap Corporate Social Responsibility (CSR)
Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI, meninggal dunia pada Rabu (24/7) di usia 84 tahun.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 resmi dibuka pada Kamis (18/7) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang.
WAKIL presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebutkan dirinya dan keluarga pindah domisili di Jakarta.
Said mengatakan wajar bila Gibran meninggalkan Solo untuk mempersiapkan diri sebagai orang nomor dua di Indonesia.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menilai mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo karena persiapan wakil presiden (wapres).
WAKIL presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyebut tak akan tinggal di rumah dinas saat sudah dilantik menjadi orang kedua di Indonesia mendampingi Prabowo Subianto nantinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved