Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan ingin membangun kebiasaan warganya agar beralih naik sepeda dalam beraktifitas. Hal ini mengingat adanya Peraturan Gubernur DKI No 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang baru diterbitkan pada (20/11).
"Tujuan akhirnya itu kalau dia (warga) sudah menjadi kebiasaan, maka kita akan merasakan budaya berlalu lintas yang lebih baik dengan bersepeda. Karena itu, kami berkomitmen utuk membangun jalur ini seluas mungkin," kata Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (27/11).
Adanya pergub tersebut, maka pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di jalur sepeda, dijerat dengan Pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:Larangan Melintas di Jalan Raya tak Berlaku bagi Skutik Pribadi
Nilai retribusi tersebut ialah Rp250 ribu per hari untuk sepeda motor. Sedangkan, untuk roda empat atau lebih dikenakan retribusi Rp500 ribu per hari. Angka tersebut berlaku akumulatif jika denda tak kunjung dibayarkan.
"Yang akan ditumbuhkan bukan semata-mata soal petugas menegakkan aturan. Tapi ini, membangun kebiasaan untuk berbagi dalam semua aspek termasuk berbagi ruang di jalan raya. Jalan besar ada unsur yang dipakai pejalan kaki, ada yang dipakai untuk bersepeda, ada yang dipakai motor roda dua dan empat. Ini harus itumbuhkan sebagai kebiasaan," tandasnya.
Jalur sepeda yang dibuat tahun ini sepanjang 63 kilometer telah dilengkapi rambu jalan. Selain itu ada penanda seperti kerucut lalu lintas, pewarnaan jalur hingga marka berupa garis lurus dan putus-putus.
"Marka-marka jalan itu dipakai sebagai petunjuk atau pengingat. Tujuannya adalah perubahan perilaku. Bahwa di jalan raya kia gunakan bersama-sama. Tujuan akhirnya itu, menjadi kebiasaan," pungkas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 itu. (OL-8)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved